KAMPAR – Malam itu, udara di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, masih terasa gerah meski waktu sudah menunjukkan pukul 21.30, Rabu (23/07/2025).
Jalanan yang mulai lengang mendadak riuh oleh suara ban meletus dan teriakan petugas. Sebuah mobil Toyota Avanza hitam terhenti mendadak.
Di dalamnya, dua orang penumpang tampak panik. Satu kilogram sabu-sabu tersembunyi di antara barang bawaan mereka.
Operasi itu adalah hasil pengintaian panjang yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar sejak dari Pekanbaru.
Tim membuntuti mobil dari ibu kota provinsi Riau, mencatat setiap belokan, setiap perhentian, hingga akhirnya menghentikan laju kendaraan itu di kilometer 4,5 Desa Karya Indah. Pelarian para tersangka diakhiri dengan tembakan ke arah ban mobil.
“Tindakan tegas dan terukur,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga.
Di dalam mobil, petugas mendapati dua orang: JL alias LK, 42 tahun, laki-laki yang bekerja sebagai debt collector, dan FY, 41 tahun, perempuan yang tidak asing bagi kepolisian.
FY adalah residivis kasus narkoba yang pernah dijatuhi hukuman oleh Polres Kampar pada 2016 dan bebas pada 2021.
Kali ini, dia tertangkap lagi dalam peran yang lebih besar: sebagai pengantar barang, atau mungkin lebih dari itu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.
“Ini menjadi bukti bahwa komitmen kami dalam memberantas narkoba tidak main-main. Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau tidak boleh dicemari oleh peredaran barang haram,” ujarnya.
Jaringan yang Menggurita
Petugas mencurigai FY bukan pemain tunggal. Dalam pemeriksaan awal, perempuan itu menyebut satu nama besar: seorang bandar dengan inisial A, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik transaksi sabu ini.
Polisi masih menelusuri jejak sang “Big Boss”, yang diduga kuat mengendalikan jaringan antar-kabupaten, bahkan antarprovinsi.
“FY ini hanya satu simpul kecil dari jaringan yang lebih luas. Dia memang sudah lama kami pantau sejak bebas dari penjara,” kata Markus.
Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan, serta sejumlah barang pribadi yang bisa mengaitkan para pelaku dengan sindikat besar.
Lubang yang Tak Pernah Tertutup
Peredaran narkoba di Riau, termasuk Kampar, ibarat sumur tanpa dasar. Satu jaringan dibongkar, yang lain tumbuh. FY adalah contoh klasik bagaimana sistem pemasyarakatan gagal merehabilitasi pelaku. Lima tahun penjara tak membuatnya jera. Justru ia kembali, dengan cara yang lebih rapi dan jaringan yang lebih dalam.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Riau merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba karena posisinya yang strategis dan jalur logistik yang terbuka. Tapung, yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru, menjadi lintasan ideal bagi pengedar yang ingin menghindari pusat kota namun tetap dekat dengan akses distribusi.
Ancaman Hukuman Mati
Kini, JL dan FY harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun apakah itu cukup menjadi efek jera?
Kapolres Kampar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami masih mengejar aktor lain. Tidak akan kami biarkan Kampar menjadi jalur nyaman bagi penyelundupan narkoba,” ujarnya.
Untuk saat ini, satu kilogram sabu memang berhasil digagalkan. Namun di balik itu, terbentang pekerjaan besar: mengurai jaringan yang rumit, menutup celah hukum, dan yang terpenting, mengangkat kesadaran masyarakat bahwa perang melawan narkoba tak cukup hanya di tangan polisi.
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Kampar







