Menu

Mode Gelap
Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Daerah

Polres Kampar dan TNI Ungkap Penambangan Ilegal di Desa Sungai Pinang

badge-check


					Polres Kampar dan TNI Ungkap Penambangan Ilegal di Desa Sungai Pinang Perbesar

KAMPAR, – Sinergi TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang mengungkap praktik penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (15/1/2026).

Dalam patroli gabungan tersebut, petugas mengamankan dua orang pekerja alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Keduanya masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan,” kata AKP Gian.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye beserta kunci kontak, satu batang pipa paralon berukuran 6 inci sepanjang 8 meter, serta saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker.

Petugas turut menyita sejumlah dokumen pendukung berupa buku faktur penjualan PT Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merek Paperline warna biru, serta buku catatan pembelian pasir dan batu merek Oakey warna biru bermotif kotak-kotak.

AKP Gian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, langsung melakukan patroli ke lokasi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Di lokasi, kami menemukan alat berat sedang beroperasi dan langsung mengamankan dua orang pekerja,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kampar menegaskan, sinergi TNI-Polri dalam pemberantasan penambangan ilegal merupakan komitmen bersama dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati

17 April 2026 - 10:30 WIB

Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan

17 April 2026 - 09:45 WIB

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Advertorial