BANGKINANG KOTA – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan seorang penjual nasi bungkus yang berjualan secara cash on delivery (COD) di kawasan Taman Kota Bangkinang pada siang hari di bulan Ramadan. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penindakan dilakukan pada Selasa (11/3/2026) oleh tim yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Julhendri, SE bersama anggota.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AD yang kedapatan menjual nasi bungkus di kawasan Taman Kota Bangkinang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus nasi.
Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kampar Julhendri mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 4008.1/KS/SE/97/2026 tentang pengaturan jam operasional warung makan selama bulan suci Ramadan, sekaligus menanggapi laporan masyarakat.
“Tim Gakda Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Di lokasi, benar ditemukan seorang penjual yang mangkal menjual nasi bungkus di Taman Kota Bangkinang,” ujar Julhendri.
Dari hasil penelusuran petugas, pelaku AD diketahui menggunakan sepeda motor untuk menjual nasi bungkus yang diambil dari Warung Nasi Mita di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung berinisial RK turut dipanggil untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim PPNS Satpol PP Kampar.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik warung mengakui perbuatannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan. Ia berjanji tidak akan lagi menjual nasi bungkus di Taman Kota maupun tempat umum lainnya selama bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Zulfikar mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan Ramadan,” kata Zulfikar.
Ia juga mengimbau para pemilik warung makan dan pedagang agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah demi menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan.(ADV)







