KAMPAR, voiceriau.com – Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sekadar melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Sebagai gantinya, Pemkab Kampar menyiapkan alat berat yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan petani untuk membuka lahan tanpa api.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya konkret Pemkab Kampar mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan aktivitas pertanian masyarakat tetap berjalan.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar mengatakan, masyarakat tidak perlu menggunakan cara membakar untuk membuka lahan, terutama ketika kondisi wilayah berada dalam risiko karhutla.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kita siapkan alat berat sebagai solusi agar masyarakat tetap bisa membuka dan mengolah lahannya dengan cara yang aman,” ujar Ahmad Yuzar, Senin (21/9/2026).
Alat berat tersebut disiapkan di Kecamatan Bangkinang dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu proses pembukaan lahan. Kebijakan ini diharapkan memberikan alternatif nyata bagi petani sehingga pembukaan lahan tidak dilakukan dengan metode pembakaran.
Menurut Ahmad Yuzar, pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya titik api.
Imbauan tersebut juga merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 22 Agustus 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.
Selain menyediakan fasilitas pendukung, Bupati meminta kepala desa dan lurah mengoordinasikan patroli di wilayah masing-masing. Pemantauan dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran lebih awal sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Pemkab Kampar juga memperkuat koordinasi dengan BPBD, Damkar, TNI dan Polri dalam mengantisipasi serta menangani potensi karhutla.
Ahmad Yuzar turut mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kualitas udara memburuk akibat asap. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Penyediaan alat berat ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan dan kewajiban menjaga lingkungan.
Dengan demikian, produktivitas pertanian tetap dapat dipertahankan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan akibat pembakaran lahan.(***)







