Menu

Mode Gelap
Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Riau

Pelaku Kekerasan Anak Viral di Medsos Resmi Dilaporkan, LBH KPK Dampingi Orang Tua Korban

badge-check


					Pelaku Kekerasan Anak Viral di Medsos Resmi Dilaporkan, LBH KPK Dampingi Orang Tua Korban Perbesar

Bangkinang – Zuzilawati (35) warga Ranah Singkuang Kecematan Kampar tak terima anaknya diperlakukan semena – menang oleh orang lain akhirnya mengambil langkah hukum.

Ibu M. F korban kekerasan yang sempat viral di media sosial itu membuat laporan polisi ke Polresa Kampar pada Senin (3/2/2025) siang, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya yang di duga dilakukan oleh “R” dan kawan – kawan pada tanggal 3 Januari 2025 lalu.

Saat membuat laporan ke unit III reskrim Polres Kampar, Kedua orang tua korban yaitu Zuzilawati dan Muhammad Zubir, didampingi lansung oleh direktur (LBH-KPK) Lembaga Bantuan Hukum Kampar Pencari Keadilan, Defrizal, SH.

Menurut Zuzilawati, pihaknya baru membuat laporan disebabkan karena baru mengetahui anaknya diperlakukan oleh teman – temannya saat bekerja di ram sawit milik Kamarrudin yang merupakan mantan kepala desa Ranah Singkuang.

“Saya mengetahuinya pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, itu pun taunya saat keponakan saya memperlihat vidio R sedang menggulat anak saya di Ram itu, spontan saya bergegas mencarinya,” katanya dia ke penyidik saat membuat laporan.

Tidak hanya itu, kata Zuzilawati, anaknya sudah acap kali dianiaya oleh orang dengan cara menempelkan tojok panas ke tangan anaknya hingga menimbulkan bekas sampai sekarang.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, saya mintak ke Adilan,” tegasnya.

Senada dengan itu, direktur LBH – KPK juga menambahkan, terlambatnya laporan ini dibuat dikarenakan sang anak tidak ingin apa yang dialaminya diketahui ibunya, dan dia selalu menutupi setiap peristiwa yang dialaminya.

“Ya, hari ini kami resmi ditunjuk sebagai pengacara nya, dan hari ini juga kami resmi membuat laporan sesuai dengan laporan polisi yang bernomor : LP/B/35/II/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA Riau, dengan harapan kami laporan ini pihak kepolisian segera menanggapinya,” harap pengacara yang peduli dengan masyarakat itu.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati

17 April 2026 - 10:30 WIB

Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan

17 April 2026 - 09:45 WIB

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Advertorial