BANGKINANG – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas I B mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025. Lembaga peradilan ini tidak hanya menjaga produktivitas penyelesaian perkara, tetapi juga meraih penilaian tinggi dalam aspek integritas dan kepuasan layanan publik.
Ketua PN Bangkinang Kelas I B, Soni Nugraha, mengatakan, berdasarkan hasil survei tahun 2025, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) PN Bangkinang mencapai 100 persen. Sementara itu, Indeks Persepsi Antikorupsi tercatat sebesar 95,47 persen.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Soni saat membuka sidang pleno laporan kinerja tahun 2025 di PN Bangkinang, Selasa (27/1/2026).
Menurut Soni, hasil tersebut merupakan buah dari transformasi layanan berbasis teknologi serta kerja kolektif 69 aparatur PN Bangkinang dalam melayani masyarakat di 21 kecamatan wilayah Kabupaten Kampar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didukung sejumlah inovasi digital.
Di antaranya layanan VIRAL (Virtual Layanan Asisten) yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan asistensi secara daring, serta Posbakum Online untuk mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Selain penguatan layanan digital, PN Bangkinang juga meningkatkan sarana dan prasarana fisik, termasuk penyediaan fasilitas ramah disabilitas guna menjamin akses keadilan yang inklusif.
Di tingkat regional, PN Bangkinang meraih penghargaan sebagai satuan kerja terbaik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dalam pelaksanaan eksekusi perkara periode Januari–Juli 2025 untuk kategori PN Kelas I B.
Dalam laporan kinerjanya, PN Bangkinang mencatat tren positif penyelesaian perkara perdata, baik gugatan maupun permohonan.
Namun demikian, perkara konsinyasi masih menjadi tantangan efektivitas ke depan. Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi DIPA dilaporkan mendekati 100 persen.
Sementara dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak, PN Bangkinang menegaskan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif dan diversi.
“Kami tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan masa depan anak dalam setiap perkara yang melibatkan anak,” kata Soni.
Sepanjang tahun 2025, PN Bangkinang hanya menerima satu pengaduan dari masyarakat. Kondisi ini dinilai menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tingkat kabupaten.
Sidang pleno laporan kinerja tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah, perwakilan Kodim 0313/KPR, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, serta perwakilan Lapas Kelas IIA Bangkinang.(FLS)







