SIAK HULU – Kepolisian Sektor Siak Hulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyusul laporan yang beredar di media sosial.
Pengecekan ke lokasi dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) pagi oleh tim dari Polsek Siak Hulu. Sesampainya di lokasi, tepatnya di sekitar kawasan Perumahan Green Palace, petugas menemukan bekas galian tanah timbun yang cukup luas. Namun, tidak ditemukan aktivitas penggalian saat itu, termasuk tidak ada alat berat yang biasa digunakan di lokasi pertambangan.
“Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah berhenti sejak dua hari yang lalu,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Kompol Hendra mengatakan, pihaknya masih mendalami status legalitas aktivitas tersebut. Dari informasi awal, lahan itu diketahui milik keluarga seseorang berinisial GN.
Aktivitas Diduga Sudah Terjadi Berulang Kali
Meski aktivitas berhenti sementara, sejumlah warga yang ditemui Kompas.com mengaku khawatir jika penggalian akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. Mereka menyebut, praktik galian C seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.
“Biasanya diam dulu sebentar kalau polisi turun. Tapi nanti mulai lagi. Kadang malam-malam masih ada suara truk dan alat berat,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut warga lainnya, aktivitas ini menyisakan debu dan kerusakan lingkungan di sekitar permukiman. Warga juga khawatir dampaknya terhadap saluran air dan kestabilan tanah di kawasan tersebut.
“Dulu sudah pernah longsor di bagian belakang, karena tanah diambil terus. Tapi enggak pernah ada penanganan serius,” kata dia.
Diduga Tak Berizin, Aparat Mulai Telusuri Legalitas
Sejauh ini, belum ada papan informasi proyek ataupun dokumen resmi yang menunjukkan aktivitas galian itu telah mengantongi izin dari instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Riau atau Dinas Lingkungan Hidup.
Kompol Hendra memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menelusuri izin lahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Prinsipnya kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Penyelidikan kami teruskan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk klarifikasi,” ujarnya.
Polsek Siak Hulu mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki data atau bukti tambahan.(sumber polres Kampar)







