BANGKINANG – Kepolisian Resor (Polres) Kampar memusnahkan 1.247,56 gram sabu-sabu hasil tangkapan sepanjang bulan Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kampar, Selasa (26/8/2025), dan disaksikan oleh 16 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., mengatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hari ini kita musnahkan lebih dari satu kilogram sabu-sabu yang kami amankan sepanjang Agustus. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti ini tidak dapat digunakan kembali,” ujar Markus saat konferensi pers di Mapolres Kampar.
16 Tersangka, 11 Laporan Polisi
Markus menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus, 16 tersangka berhasil diamankan dengan total 11 laporan polisi. Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna.
“Jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas,” kata Markus.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam cairan pembersih lantai dan mengaduknya hingga larut. Menurut Markus, metode ini memastikan bahwa narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas II A Bangkinang, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, serta penasihat hukum tersangka.
Imbauan Polres Kampar
Dalam kesempatan yang sama, Markus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat peredaran narkoba. Polres Kampar akan menindak tegas siapapun yang mencoba-coba menjual narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Markus.(***)







