Bangkinang Kota, Voiceriau.com – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pandangan umum terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam rapat paripurna DPRD Kampar di Bangkinang Kota, Kamis (6/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dan dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah Kampar Hambali, serta jajaran anggota DPRD Kampar.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kampar, Eko Sutrisno, dalam penyampaiannya menyebut pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Kampar yang mengajukan sejumlah Ranperda strategis.
Salah satunya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054, yang dinilai penting untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan lingkungan di masa mendatang.
“Perlindungan lingkungan harus diwujudkan dengan azas keadilan dan sistematis agar mampu memberikan jaminan terhadap kelestarian lingkungan hidup,” ujar Eko Sutrisno.
Fraksi NasDem juga menyambut baik Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Eko menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak limbah perusahaan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kampar Aneka Karya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi NasDem menyoroti minimnya kontribusi perusahaan tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap perubahan status ini mampu membuat perusahaan lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban APBD,” tegasnya.
Dalam pandangan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Fraksi NasDem mendukung langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan investasi yang strategis.
Sementara itu, terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Fraksi NasDem meminta agar pengelolaan BPR dilakukan dengan profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memperkuat kontribusi terhadap PAD.
Eko juga menilai positif perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Dana Fadhillah, yang meski masih baru, telah memberikan kontribusi baik bagi daerah.
Fraksi NasDem menyarankan agar kantor BPRS ditempatkan di lokasi yang lebih strategis di Bangkinang untuk meningkatkan pelayanan.
Adapun terhadap perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi NasDem menilai kebijakan baru tersebut lebih teknis dan transparan, namun menekankan agar penetapan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Setelah mencermati tujuh Ranperda yang diajukan, Fraksi NasDem DPRD Kampar menyetujui seluruhnya untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” tutup Eko Sutrisno dalam penyampaian pandangan umumnya.(FLS)







