KAMPAR, Voiceriau.com – Wacana penggunaan hak angket kembali mengemuka di DPRD Kabupaten Kampar. Isu ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah Kampar di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar, termasuk polemik pembatalan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah masuk dalam anggaran pemerintah pusat.
Min Amir Habib Efendi Pakpahan, anggota DPRD Kampar dari Fraksi Golkar, menyatakan bahwa peluang mengaktifkan Pansus hak angket tetap terbuka apabila DPRD menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur ataupun ketidaksesuaian aturan dalam kebijakan daerah.
Min Amir menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga instrumen pengawasan utama: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini, menurutnya, dapat diaktifkan untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Teman-teman boleh catat, DPRD itu memiliki tiga hak utama. Ada hak angket, ada hak interpelasi. Dua hal ini bisa saja kita ajukan bila mana ada keresahan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian aturan,” ujar Min Amir di Bangkinang usai RDP dengan Sekda Kampar, Hambali, Senin (17/11/2025).
Namun ia mengingatkan bahwa Komisi I hanya berwenang mengusulkan. Keputusan penggunaan hak tersebut harus mengikuti mekanisme kelembagaan, termasuk persetujuan pimpinan DPRD serta dukungan fraksi secara kolektif.
“Pimpinan tidak bisa langsung menyatakan menggunakan hak tersebut tanpa proses resmi. Bisa saja nanti beberapa kawan-kawan fraksi mengusulkan atau bergabung. Itu diperbolehkan undang-undang melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Menurut Min Amir, wacana penggunaan hak angket tidak boleh dipahami sebagai upaya politisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil DPRD harus berorientasi pada kepentingan publik, terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas kebijakan daerah.
“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama, dalam rangka membangun daerah dengan keterbukaan dan keikhlasan. Tujuan akhir kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Meski wacana hak angket mulai menguat, DPRD Kampar belum mengambil sikap resmi. Mekanisme pengusulan dipastikan masih bergantung pada dinamika internal fraksi dan arahan pimpinan dewan.
Namun, pernyataan terbuka dari anggota DPRD seperti Min Amir menunjukkan bahwa wacana ini mulai memasuki pembahasan serius.
DPRD Kampar diperkirakan akan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi sejumlah isu tersebut. Jika usulan hak angket benar-benar masuk ke meja paripurna, Kampar akan menjadi daerah berikutnya yang menggunakan instrumen pengawasan paling kuat dalam sistem pemerintahan daerah.(Advertorial)







