KAMPAR, Voiceriau.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025) malam, berlangsung tegang.
Ketegangan itu muncul sebelum Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan SH, melayangkan interupsi tajam terkait polemik penundaan pelaksanaan Sekolah Rakyat (SR), salah satu Program Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Ahmad Taridi, didampingi tiga wakil ketua Iib Nursaleh, Zulpan Azmi, dan Sunardi DS. Bupati dan Wakil Bupati Kampar Misharti hadir langsung dalam sidang.
Di hadapan pimpinan DPRD dan kepala daerah, Amir menyampaikan keprihatinannya atas simpang siur informasi terkait penundaan Sekolah Rakyat.
Ia menilai klarifikasi diperlukan karena program tersebut bersentuhan langsung dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh pada PSN.
Dukungan itu bahkan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya PSN.
Lebih jauh, Amir yang juga diamanahkan Fraksi Golkar menempati Sekretaris Komisi I DPRD Kampar ini mempertanyakan keabsahan surat permohonan penundaan Sekolah Rakyat yang beredar dan diketahui ditandatangani oleh Wakil Bupati Kampar Misharti, menggunakan kop Garuda yang suratnya bertuliskan atas nama “Bupati Kampar”.
“Apa dasar hukum Wakil Bupati membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut? Apakah sudah ada pendelegasian kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014?” ujar Amir dalam interupsinya.
Ia menyebut, berdasarkan pengetahuannya, pendelegasian kewenangan dari bupati kepada wakil harus dituangkan secara formal dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk penegasan jenis surat atau kebijakan yang boleh ditandatangani.
Dalam beberapa daerah lain, menurut Amir, mekanisme tersebut telah diatur detail melalui perbup yang dapat diakses publik. Ia meminta Sekretariat Bagian Hukum Pemkab Kampar memberikan penjelasan agar tidak berkembang polemik berkepanjangan.
“Ini penting agar masyarakat tidak dihadapkan pada kebingungan. Kita ingin suasana kondusif dan fokus pada pembangunan Kampar,” ucapnya.
Bupati Ahmad Yuzar Bantah PSN di Kampar Batal
Menanggapi interupsi tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pemkab Kampar tidak pernah menolak Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari program nasional.
Menurutnya, situasi yang terjadi hanyalah penundaan teknis akibat ketidaksiapan fasilitas yang diajukan.
Yuzar mengungkapkan, Pemkab Kampar justru telah menyediakan lahan seluas 7 hektare, dan bukan hanya menyiapkan lahan untuk Sekolah Rakyat, tetapi juga untuk Sekolah Garuda seluas 7 hektare.
“Kemarin itu bukan penolakan. Ada miskomunikasi terkait BLK (Balai Latihan Kerja). Ada yang menginformasikan BLK tidak aktif, padahal sedang dipakai untuk pelatihan disabilitas bagi masyarakat kita yang tuna netra dan tuli,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kampar telah menawarkan lokasi alternatif yaitu Gedung PGRI dan SMK/SMEA PGRI Salo dan semuanya dinilai tidak memenuhi standar oleh pihak kementerian. Bahkan BLK sendiri juga tidak memenuhi syarat.
Karena itu, kata Yuzar, Wakil Bupati Misharti menandatangani surat penundaan agar proses bisa dipersiapkan lebih matang.
“Kami ingin program ini benar-benar manfaat dan tepat sasaran. Kami siapkan lahan yang benar-benar representatif,” ujarnya.
Interupsi Amir menjadi menarik karena terjadi dalam konteks politik lokal yang sensitif terhadap isu dukungan pemerintah daerah terhadap PSN. Dalam UU 23 tahun 2014 kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif jika dianggap tidak mendukung program strategis nasional.
Karena itu, penundaan Sekolah Rakyat yang sejak awal dipersepsikan sebagian pihak sebagai bentuk penolakan dapat memicu spekulasi dan reaksi publik. Yuzar secara tegas membantah anggapan tersebut.
“Kami dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sudah menjadi komitmen kami untuk menyukseskan program strategis nasional. Tidak ada penolakan. Kami melaksanakan retreat di lembah tidar Akademi Militer Magelang dibekali melaksanakan dan mendukung program strategis nasional,” kata Yuzar.
“Jadi ada pihak-pihak tertentu yang memberitakan kami menolak program nasional itu tidak benar dan tidak ada penolakan. Tugas pemerintah daerah adalah mensukseskan program strategis nasional,” imbuhnya lagi dengan lugas.
Bupati Ahmad Yuzar juga menyampaikan ajakan terbuka kepada semua pihak termasuk DPRD untuk memperkuat sinergi dalam mendatangkan dukungan serta anggaran pusat ke Kampar.
“Mari kita bersama-sama membawa dana pusat, kementerian, lembaga dan provinsi ke Kampar. Kita bangun daerah ini dengan penuh kebersamaan,” pungkasnya.
Interupsi yang dilayangkan Amir Habib Pakpahan menjadi cerminan fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin memastikan kesiapan teknis, di sisi lain DPRD menuntut kepastian hukum setiap langkah administrasi.
Hingga rapat berakhir, belum ada penjelasan resmi secara spesifik dari Pemkab Kampar terkait keberadaan atau tidaknya Perbup tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati.
Pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk meredam polemik, karena menyangkut legalitas administratif sekaligus kredibilitas pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Bagi sebagian pihak, klarifikasi ini penting bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa implementasi PSN di daerah tidak terhambat oleh persoalan prosedural.(FLS)







