KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar mulai mengawal pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Kabupaten Kampar. Pengawalan dilakukan sejak tahap awal melalui pemaparan proyek yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (2/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan keterlibatan kejaksaan dalam pengawalan proyek strategis pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi pencegahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Menurut dia, pengawasan sejak tahap perencanaan penting dilakukan untuk meminimalkan munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat pekerjaan di lapangan.
“Pengawasan sejak dini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan proyek,” kata Dwianto dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum pemaparan proyek itu, jajaran kejaksaan menerima penjelasan mengenai rencana pembangunan, kesiapan pelaksanaan, hingga aspek teknis pembangunan Pustu di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.
Dwianto menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan bukan untuk mencampuri proses teknis proyek, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksana kegiatan memiliki kepastian dalam menjalankan program pembangunan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, pengawasan terhadap proyek strategis juga diarahkan agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan berupaya memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, penggunaan anggaran, maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.
Pembangunan Puskesmas Pembantu sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan dasar masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah yang relatif jauh dari pusat pelayanan kesehatan utama.
Keberadaan Pustu dinilai penting untuk memperkuat layanan kesehatan tingkat pertama, termasuk pelayanan pemeriksaan dasar, penanganan awal pasien, pelayanan ibu dan anak, hingga kegiatan preventif dan promotif kesehatan masyarakat.
Dengan bertambahnya fasilitas layanan kesehatan di tingkat desa dan kecamatan, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota atau rumah sakit.
Selain pengawalan terhadap pembangunan Pustu, Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya juga terlibat dalam pendampingan sejumlah program pembangunan pemerintah daerah lainnya. Keterlibatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan kini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, terutama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan dapat mempercepat realisasi pembangunan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.(Adv)







