BANGKINANG, Voiceriau.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar mengambil langkah jemput bola ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib guru honorer, Helda Arianti, yang terancam tersisih dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan pihaknya bersama Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, telah mendatangi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) guna memastikan status administrasi Helda Arianti dalam sistem kepegawaian nasional.
“Hari ini kami mengunjungi BKN. Secara umum, nama Helda terdata di sistem kepegawaian,” kata Rinaldo saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).
Namun, Rinaldo menegaskan bahwa persoalan utama tidak berada di BKN, melainkan pada kebijakan pengajuan PPPK Paruh Waktu yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Secara teknis, yang bisa memberikan jawaban terkait PPPK Paruh Waktu adalah Kemenpan-RB,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kampar telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan pihak Kemenpan-RB pada Jumat (19/12/2025).
“Besok, pukul 13.00 WIB, kami dijadwalkan bertemu dengan deputi Kemenpan-RB,” ucap Rinaldo.
Langkah ke pemerintah pusat ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan DPRD Kampar. Sebelumnya, Komisi II DPRD Kampar menggelar hearing pada September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyebutkan adanya kesalahan input dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Kampar.
Selanjutnya, pada Senin (15/12/2025), Komisi II kembali menggelar hearing dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar serta BKPSDM Kampar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah itu diambil mengingat batas akhir pengajuan PPPK Paruh Waktu semakin dekat, yakni sebelum 20 Desember 2025.
DPRD Kampar berharap langkah jemput bola ke pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan solusi konkret agar hak Helda Arianti sebagai guru honorer dapat dipenuhi secara adil.(***/HP)







