Bangkinang, voiceriau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menunjuk Zulfikar, S.Ag., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, setelah wafatnya pejabat sebelumnya, Ahmad Zaki, M.M.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/BKPSDM/MP/469, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T pada 29 Desember 2025.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si kepada Zulfikar di Rumah Dinas Wakil Bupati Kampar, Jalan Letnan Boyak, Bangkinang, pada Senin (29/12/2025) sore.
Dalam arahannya, Misharti menekankan pentingnya amanah tersebut dijalankan secara profesional.
“Saya berharap saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan dan penguatan organisasi sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” ujar Misharti, didampingi Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kampar.
Ia juga menegaskan peran strategis Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan regulasi daerah.
“Laksanakan tugas dengan optimal, baik dalam pengayoman anggota maupun dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar,” kata dia.
Sementara itu, Zulfikar yang saat ini juga menjabat sebagai Camat XIII Koto Kampar, menyatakan kesiapan menjalankan tugas barunya.
“Insyaallah, kami siap menjalankan amanah ini sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kabupaten Kampar,” ungkap Zulfikar.
Ia turut berharap dukungan dari seluruh jajaran Satpol PP agar pelaksanaan tugas berjalan baik.
“Mohon bimbingan dari pimpinan dan kerja sama seluruh anggota demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Penunjukan Plt Kasatpol PP ini mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Kampar Nomor 8 Tahun 2025, serta aturan terkait kewenangan pelaksana tugas.
Berdasarkan surat keputusan, jabatan Plt ini berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya, dengan catatan kebijakan strategis harus dikonsultasikan kepada bupati melalui sekretaris daerah.(Advertorial)







