BANGKINANG KOTA, – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hasil finalisasi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi Wakil Ketua I Iib Nursaleh dan Wakil Ketua II Zulpan Azmi.
Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda rapat menandai tahapan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam memastikan regulasi yang dihasilkan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kampar, Eko Sutrisno, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem, membacakan laporan Pansus III terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eko menegaskan bahwa perubahan perda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Hal pertama yang menjadi perhatian pansus adalah memastikan bahwa perda yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Eko dalam laporannya.
Ia menambahkan, setiap konsideran maupun norma hukum yang termuat dalam batang tubuh perda harus disusun secara jelas dan sistematis. Menurutnya, kejelasan redaksional sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
“Setiap bab, pasal, dan ayat harus diuji secara cermat, termasuk melalui uji materi terhadap barang bukti dan alat bukti yang relevan, agar maksud dan tujuan perda benar-benar dapat direalisasikan dengan baik,” kata Eko.
Pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola keuangan daerah, iklim investasi, serta pelayanan publik.
Regulasi yang jelas dan harmonis diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang TJSLBU juga dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(Advertorial)







