KAMPAR, – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pemeriksaan ini menyusul laporan tenaga honorer yang diduga tidak diusulkan akibat kelalaian administrasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Keasistenan Utama VI Ombudsman RI dan tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan bernomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Surat itu ditujukan kepada Helda Arianti, warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT terkait belum ditindaklanjutinya pengaduan atas keberatan pelapor karena tidak dinyatakan lulus dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Keberatan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar yang tidak menginput data pelapor sebagaimana mestinya dalam proses pengusulan.
Ombudsman RI menyatakan laporan dimaksud saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Keasistenan Utama VI.
“Proses ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kelalaian administrasi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu,” demikian bunyi keterangan resmi Ombudsman RI.
Dengan dimulainya pemeriksaan ini, Ombudsman berharap proses pengadaan PPPK di Kabupaten Kampar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pemenuhan hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman Republik Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah diduga terjadi kelalaian sistem input data oleh pegawai BKPSDM Kampar terhadap Helda Arianti (32), seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di UPT SMP Negeri 1 Kampar.
Meski namanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Helda disebut tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Suami Helda, Efrizon, mengatakan pengaduan kepada Ombudsman RI dilakukan secara daring pada 11 November 2025 dan teregistrasi pada 1 Desember 2025.
“Awalnya status laporan masih dalam tahap verifikasi formil. Setelah dua bulan, Alhamdulillah Ombudsman RI menanggapi dan memulai pemeriksaan,” kata Efrizon.
Ia berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti kasus tersebut hingga istrinya memperoleh hak sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Komisi II DPRD Kampar yang telah berjuang dan memberikan perhatian dalam persoalan ini,” ujarnya.(HP)







