KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menemukan adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) saat melakukan monitoring di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar, Sabtu (17/1/2025).
Monitoring tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kampar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan retribusi parkir yang melebihi tarif resmi.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan. Padahal, sesuai Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan kegiatan monitoring tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan perparkiran sesuai ketentuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Aidil.
Aidil juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan masukan terkait pengelolaan parkir di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.
Dishub Kampar menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, khususnya di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.(Advertorial)







