Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Advertorial

Tarif Parkir Pasar Airtiris Melebihi Aturan, Dishub Kampar Turun Tangan

badge-check


					Tarif Parkir Pasar Airtiris Melebihi Aturan, Dishub Kampar Turun Tangan Perbesar

KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menemukan adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) saat melakukan monitoring di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar, Sabtu (17/1/2025).

Monitoring tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kampar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan retribusi parkir yang melebihi tarif resmi.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan. Padahal, sesuai Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan kegiatan monitoring tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan perparkiran sesuai ketentuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Aidil.

Aidil juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan masukan terkait pengelolaan parkir di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Dishub Kampar menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, khususnya di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

25 April 2026 - 10:30 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777