KAMPAR – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Bangkinang periode 2021–2023 bakal dilanjutkan siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (19/1/2026).
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto membenarkan agenda persidangan tersebut.
“JPU Kejari Kampar akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang hari ini. Informasinya seluruh saksi hadir,” ujar Jackson, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Eliksander Siagian.
Jackson menjelaskan, delapan saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang tergabung dalam tim pengumpul.
Para saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait peran dan pengetahuan mereka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menggelar sidang pemeriksaan saksi dari pihak debitur pada Senin (22/12/2035).
Dalam sidang tersebut, tujuh debitur dihadirkan sebagai saksi, masing-masing berinisial DC, S, AR, HWZ, R, HD, dan AS.
Dari keterangan para debitur terungkap dugaan praktik penyelewengan dana KUR, mulai dari penerimaan sejumlah uang, manipulasi dokumen, hingga proses pencairan kredit yang dinilai merugikan debitur.
“Para debitur mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari Saudara Irwan Saputra (IS) dengan menyerahkan data berupa KTP dan Kartu Keluarga,” kata Jackson.
Namun hingga kini, Irwan Saputra belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kampar meski telah dipanggil secara resmi sebanyak enam kali.
Selain itu, para saksi debitur juga mengungkap bahwa dokumentasi kebun dan rumah yang digunakan dalam pengajuan KUR bukan milik mereka, melainkan milik pihak lain. Fakta tersebut mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data dalam proses administrasi kredit.
Dalam proses akad pencairan kredit, debitur mengaku diarahkan oleh petugas Bank BNI untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca atau memahami isi perjanjian.
Bahkan, sebagian debitur menyatakan tidak memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan KUR.(***)







