BANGKINANG, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar masih mendalami dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M. Disdikpora menyatakan berhati-hati dalam mengambil keputusan karena terkendala aspek administratif dan aturan hukum yang tidak berlaku surut.
Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).
Helmi mengungkapkan, laporan dugaan kasus tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa pada periode tersebut terlapor belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023, sementara yang bersangkutan baru resmi diangkat sebagai PPPK pada Oktober 2025. Artinya, saat kejadian tersebut, saudara M belum berstatus sebagai ASN,” ujar Helmi di ruang kerjanya, Senin.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan dilema dalam penerapan sanksi disiplin. Sebab, ketentuan disiplin ASN bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut.
Meski demikian, Disdikpora Kampar memastikan tidak akan mengabaikan laporan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari dasar hukum yang tepat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, serta BKPSDM untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kami harus berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak bias, mengingat kedua belah pihak memiliki versi pembelaannya masing-masing,” kata Helmi.
Dalam RDP bersama DPRD, turut terungkap bahwa pelapor dan terlapor diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan. Bahkan, sebelumnya disebutkan telah ada upaya perdamaian yang difasilitasi kepolisian daerah.
Mengingat persoalan ini bersifat personal namun berdampak pada institusi pendidikan, Disdikpora mendorong agar kembali dilakukan mediasi antara kedua pihak.
“Kami mendorong agar dilakukan mediasi kembali. Apalagi informasinya mereka masih memiliki hubungan keluarga, dan sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” ujar Helmi.
Terkait permintaan pelapor agar terlapor diberhentikan, Disdikpora menyatakan belum dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik disiplin ringan, sedang, maupun berat, kami membutuhkan dasar hukum yang jelas. Jika nantinya terdapat payung hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Disdikpora Kampar memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari tetap menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor.(ADV)







