PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi didakwa menerima fee proyek dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan jalan dan jembatan tahun 2025. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut praktik korupsi itu bermula dari pertemuan internal pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau pada Mei 2025. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Pekanbaru dan dihadiri Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas naiknya anggaran tahun 2025 untuk pekerjaan jalan dan jembatan.
Menurut jaksa, tambahan anggaran yang awalnya Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar. Atas dasar itu, muncul kesepakatan awal pemberian fee sebesar 2,5 persen dari total penambahan anggaran. Hasil pertemuan kemudian disampaikan Ferry kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Namun, Arief disebut tidak menyetujui angka awal itu. Ia justru meminta agar fee dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Jaksa menyebut Arief turut menyampaikan ancaman jabatan kepada para Kepala UPT bila tidak memenuhi permintaan tersebut, baik berupa pencopotan maupun mutasi.
Kesepakatan akhirnya dikunci dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas. Mereka sepakat fee 5 persen dan menggunakan kode “7 batang” untuk merujuk jumlah Rp7 miliar. Kesepakatan ini dilaporkan kembali kepada Arief.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan dana berlangsung dalam beberapa tahap. Pada Juni 2025, Ferry Yunanda sebagai pengepul pertama kali mengumpulkan dana Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Pengumpulan berikutnya terjadi pada Agustus 2025. Kali ini, Ferry kembali bergerak setelah diperintah Dani melalui Arief. Dana terkumpul Rp1,2 miliar. Distribusi dana dilakukan Arief, di antaranya Rp300 juta kepada sopirnya, Rp375 juta untuk proposal perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan Ferry.
Pada November 2025, pengumpulan dana berlanjut melalui Kepala UPT Wilayah III selaku pengepul. Total penghimpunan mencapai Rp1,25 miliar dan sebagian kembali dialirkan kepada Abdul Wahid. Secara keseluruhan, jaksa menyebut nilai fee yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan para terdakwa menanggapi. Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. “Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Kemal.
Berbeda dengan Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, melalui masing-masing kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Hakim Delta kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya. Pembacaan eksepsi dari pihak Abdul Wahid akan digelar pada 30 Mei 2026. Sementara sidang untuk Arief dan Dani, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, akan dilanjutkan pada 2 April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau karena menyeret sejumlah pejabat strategis dalam lingkaran pemerintahan provinsi. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu alur pembuktian dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara serta merusak tata kelola anggaran infrastruktur tersebut.(***)







