KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar terus memprioritaskan sektor kesehatan dengan memperkuat peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti, program kesehatan ditempatkan sebagai fokus utama pembangunan daerah, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Langkah konkret yang dilakukan yakni percepatan verifikasi dan perpanjangan izin operasional Puskesmas di Kabupaten Kampar. Sebanyak 31 Puskesmas menjadi sasaran, mengingat masa berlaku izin operasional akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Siti Valiani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut memenuhi standar pelayanan minimal.
“Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sarana prasarana, tenaga kesehatan, hingga kelengkapan alat dan obat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang aman, layak, dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menjelaskan bahwa proses verifikasi melibatkan tim lintas sektoral, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia menyebutkan, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian, di antaranya kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, kelengkapan alat kesehatan minimal 60 persen, ketersediaan obat esensial, serta kecukupan tenaga medis.
Selain menjaga mutu layanan, keberadaan izin operasional yang aktif juga menjadi syarat utama bagi Puskesmas untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dengan legalitas yang terpenuhi, pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS, dapat berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Pemkab Kampar juga melakukan evaluasi terhadap rasio tenaga kesehatan dan beban kerja guna menjaga kualitas pelayanan serta mencegah kelelahan tenaga medis.
Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan seluruh Puskesmas dapat memenuhi standar dan tetap beroperasi sebelum batas akhir masa izin, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di daerah.(ADV)







