PEKANBARU – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus didorong Pemerintah Kabupaten Kampar, salah satunya melalui penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah.
Hal ini mengemuka dalam Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 yang membahas penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi, menghadiri langsung forum tersebut yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Ia didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Satpol PP Kampar, Rahmad Fajri. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sadono Mulyanto.
Dalam forum tersebut, Yorin menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Menurutnya, di tengah tuntutan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi potensi pendapatan menjadi sebuah keharusan.
“Kalau PAD ingin meningkat, maka penegakan Perda juga harus diperkuat. Di sinilah peran Satpol PP menjadi sangat penting sebagai ujung tombak di lapangan,” ujar Yorin.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah potensi yang dapat dioptimalkan melalui penegakan Perda. Di antaranya penertiban pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin, pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi, hingga penindakan terhadap usaha ilegal dan bangunan tanpa izin.
Selain penertiban, Yorin juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Penegakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat akan lebih memahami kewajibannya dan pelanggaran yang merugikan daerah bisa ditekan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi PAD. Satpol PP, menurutnya, perlu bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam melakukan penagihan retribusi serta penertiban objek pajak yang belum tergarap maksimal.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif.
Dengan demikian, investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kampar, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
FGD ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan Satpol PP ke depan, khususnya dalam memperkuat fungsi penegakan Perda sebagai instrumen strategis mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ADV)







