Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Politik

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

badge-check


					Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang Perbesar

Oleh: Iben Nuriska

“Ini menurut saya sudah diseting, dan itu tidak pernah saya ungkapkan.”

Kalimat itu diucapkan Abdul Wahid di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 22 April 2026. Narasi ini tidak muncul sebagai respons spontan di tengah kerumunan kamera. Sebuah narasi yang rasanya datang terlambat, tetapi justru perlu dibaca dengan lebih hati-hati. Sebab, sebelum kalimat itu terlontar, ada rentang waktu yang panjang yang tidak boleh diabaikan.

Sejak Operasi Tangkap Tangan KPK, sejak ia tiba di Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan, hingga status hukumnya berubah menjadi tersangka, Abdul Wahid memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada publik. Ia berjalan memasuki gedung Merah Putih, melewati wartawan yang bertanya, tanpa berhenti. Begitu pun setelah penetapan tersangka, situasinya tidak berubah. Ia tetap tidak berbicara.

Ini bukan sebuah momen yang bisa dijelaskan sebagai kebetulan. Ini adalah sebuah pola. Dan pola, dalam membaca manusia, selalu lebih penting daripada satu kalimat.

Saya berlatar belakang dua dunia yang mungkin terdengar jauh dari ruang sidang. Teater dan psikologi. Di teater, saya belajar bahwa manusia tidak pernah benar-benar “diam”; bahkan dalam diam, ia sedang melakukan sesuatu — menahan, menyusun, atau menghindari.

Di psikologi, saya belajar bahwa cara seseorang mengatur responsnya di bawah tekanan sering kali lebih jujur daripada apa yang ia ucapkan setelahnya. Karena itu, ketika seseorang berada dalam situasi seperti ini, saat status hukum berubah dengan sorotan publik yang datang bertubi-tubi, biasanya yang muncul adalah dorongan untuk segera berbicara. Menyangkal, menjelaskan, atau setidaknya memberi isyarat bahwa ia tidak bersalah. Itu reaksi yang sangat manusiawi.

Namun Abdul Wahid tidak mengambil jalur itu. Dan justru di situlah pertanyaannya. Apakah diamnya adalah bentuk kepasrahan? Atau sebaliknya, justru bentuk kendali?

Jika kita melihatnya sebagai sebuah rangkaian, bukan potongan, maka jawabannya cenderung ke arah kedua. Ia tidak diam sekali, lalu berbicara. Ia diam berkali-kali, dalam situasi yang berbeda, dengan tekanan yang sama. Konsistensi seperti ini, dalam psikologi, jarang lahir dari kebetulan. Hal ini, biasanya, merupakan keputusan yang dijaga. Dengan kata lain, diam di sini adalah cara mengatur diri.

Lalu, ketika akhirnya Abdul Wahid berbicara, yang muncul adalah kalimat tadi, “sudah diseting” dan “tidak pernah saya ungkapkan.” Menariknya, bagian kedua justru membuka lebih banyak hal daripada bagian pertama.

“Tidak pernah saya ungkapkan” berarti pikiran itu sudah ada sebelumnya. Kalimat itu tidak secara tiba-tiba muncul di ruang sidang. Kalimat itu sudah disimpan dan baru dilepaskan ketika ia merasa berada di ruang yang tepat.

Di sini kita melihat sesuatu yang jarang dibahas dalam perkara hukum, berupa kemampuan menahan pikiran tanpa harus segera mengucapkannya. Dalam psikologi kognitif, ini berkaitan dengan kemampuan memisahkan antara apa yang diketahui dan apa yang perlu disampaikan. Tidak semua orang memiliki kemampuan tersebut, apalagi dalam kondisi tertekan. Karena tekanan biasanya memaksa orang untuk membocorkan dirinya dan berbicara lebih cepat dari yang apa yang ia rencanakan.

Abdul Wahid tidak melakukan itu. Ia menunggu. Dan pilihan untuk menunggu itu membawa kita pada pertanyaan berikutnya. Jika seseorang mampu menahan respons dalam situasi seperti ini, bagaimana cara ia bertindak dalam hal lain yang jauh lebih berisiko?

Di sinilah pembahasan tentang mens rea menjadi relevan.

Dalam hukum pidana, terutama perkara korupsi, yang dicari bukan hanya peristiwa, tetapi niat. Dan niat tidak berdiri sendiri; ia harus terlihat dari tindakan — dari perintah, dari arahan, dari pola komunikasi yang bisa ditelusuri.

Namun dari keterangan yang muncul di persidangan, satu hal yang mencolok adalah ketiadaan perintah langsung dari Abdul Wahid kepada bawahannya untuk menyetorkan uang. Di sinilah intinya.

Memang benar bahwa dalam praktik birokrasi, tidak semua perintah disampaikan secara eksplisit. Ada situasi di mana bawahan bertindak berdasarkan tafsir atau kebiasaan. Tetapi di titik itu, kita harus berhati-hati membedakan antara apa yang mungkin terjadi dan apa yang bisa dibuktikan.

Kemungkinan itu selalu luas. Tapi pembuktian selalu sempit. Dan hukum bekerja di wilayah yang sempit itu.

Jika tidak ada perintah, tidak ada arahan yang bisa ditelusuri, maka hubungan antara atasan dan tindakan bawahan menjadi tidak langsung. Hal itu bergantung pada tafsir. Sementara tafsir, tanpa penopang yang jelas, tidak cukup untuk membangun niat jahat.

Di sini, saya kembali pada pola awal tadi. Bahwa seseorang yang memiliki kemampuan mengendalikan diri, yang tidak tergesa-gesa berbicara bahkan ketika berada dalam tekanan, biasanya tidak bekerja dengan cara yang kabur atau multi tafsir. Ia cenderung memilih jalur yang bisa dikontrol, yang jelas dan terukur. Karena itu, jika ia memang menghendaki sesuatu, lebih masuk akal bahwa kehendak itu akan disampaikan secara langsung, bukan dibiarkan mengambang dalam bentuk tafsir bawahan.

Hal yang sama berlaku ketika kita membaca pernyataannya tentang “matahari tunggal”. Jika kalimat itu berdiri sendiri, ia bisa ditafsirkan macam-macam. Tetapi dalam persidangan, Abdul Wahid menjelaskan bahwa pernyataan itu ia tujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, dalam konteks adanya klaim “gubernur dua” dari wakilnya.

Dalam situasi seperti itu, masalah utamanya bukan uang, melainkan struktur pemerintahan itu sendiri. Ketika dua pusat otoritas muncul, sistem tidak lagi punya arah yang jelas. Bawahan akan ragu, kepada siapa mereka harus patuh. Dalam kondisi seperti itu, seorang pemimpin biasanya akan mempertegas satu hal, bahwa garis komando harus tunggal.

Bahasanya bisa keras. Tetapi fungsinya sederhana, yaitu menghilangkan kebingungan. Masalah muncul ketika bahasa itu dilepaskan dari konteksnya, lalu dimasukkan ke dalam kerangka yang berbeda. Dari penegasan struktur, ia berubah menjadi dugaan niat lain. Padahal, tanpa tindakan yang menghubungkannya dengan pelanggaran hukum, kalimat itu tidak cukup berdiri sendiri sebagai bukti niat jahat.

Saya tidak menulis ini untuk menyimpulkan perkara yang masih berjalan. Tetapi saya juga tidak bisa mengabaikan apa yang saya lihat sebagai sebuah pola yang utuh.

Dari awal penahanan hingga ruang sidang, Abdul Wahid menunjukkan satu prilaku yang konsisten. Ia mampu menahan diri, memilih waktu dengan tepat, dan tidak tergesa-gesa merespons tekanan. Sementara di sisi lain, hubungan antara dirinya dan tindakan yang dituduhkan belum menemukan bentuk yang jelas dalam hal perintah atau arahan. Di antara dua hal itu, pola perilaku dan ketiadaan penghubung langsung, saya tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya mens rea dari Abdul Wahid terhadap perkara hukum yang didakwakan kepada dirinya.

Dan jika ada satu hal yang perlu dijaga dalam membaca perkara seperti ini, saya ingin menyampaikannya dalam bahasa yang sederhana. Jangan menggantikan pembuktian dengan dugaan, hanya karena ceritanya terasa masuk akal.

Disclaimer:

Tulisan/opini ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, maupun pandangan redaksi voiceriau.com. Segala bentuk konsekuensi, termasuk polemik dan implikasi hukum yang timbul akibat pemuatan tulisan ini, menjadi tanggung jawab penulis dan berada di luar tanggung jawab redaksi voiceriau.com.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

22 April 2026 - 20:24 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777