KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyisir sejumlah ruang publik dalam patroli penegakan peraturan daerah (perda), Senin (4/5/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati pasangan non-muhrim yang tengah berduaan dan langsung memberikan teguran secara persuasif.
Patroli yang dimulai pukul 16.30 hingga 18.00 WIB itu menyasar kawasan Tugu Batu Hitam Candika dan Tugu Tungku Tigo Sajoangan, yang selama ini dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan petugas menemukan pasangan muda-mudi yang duduk berduaan di kawasan Tugu Batu Hitam. Menurutnya, tim patroli langsung memberikan edukasi di lokasi.
“Petugas memberikan teguran secara persuasif serta pemahaman bahwa aktivitas berduaan yang melanggar norma tidak diperkenankan di tempat tersebut. Kami juga meminta mereka untuk segera membubarkan diri,” ujar Yorin.
Ia menegaskan, pendekatan humanis menjadi prioritas dalam setiap penegakan perda. Selain menjaga ketertiban, Satpol PP juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar mematuhi aturan yang berlaku di ruang publik.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Kampar secara rutin menyasar titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran, terutama pada sore hingga malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga etika dan norma saat berada di ruang publik. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.(Adv)







