BANGKINANG KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar telah resmi meluncurkan video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, dengan klaster Integritas Pemilu dan Topik Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada hari Kamis (03/09/2026) kemarin.
Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Jum’at (04/09/2026) dari Bangkinang Kota.
“Bawaslu Kampar telah meluncurkan video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 pada kanal YouTube resmi Bawaslu Kampar dengan mengangkat topik “Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan DKPP” sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” terang Syawir.
Syawir berharap dengan adanya video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026,, dapat menjadi acuan bagi seluruh penyelengara Pemilu kedepannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam menghadapi setiap tahapan dan tantangan Pemilu dan Pilkada.
“Setiap manusia memiliki etika dalam menjalankan kehidupannya, begitu juga seorang pejabat memiliki etika dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karenanya itu, setiap penyelenggaraan Pemilu harus bekerja dengan baik, jujur, adil, profesional, mandiri dan bertanggung jawab,” pesan Syawir.
Ditegaskan Syawir bahwa DKPP hadir dan menjadi lembaga yang memproses jika terjadi dugaan etika pelanggaran bagi setiap penyelenggara Pemilu. “Pemilu yang berintegritas tidak hanya membutuhkan aturan yang baik tapi juga penyelengara yang memiliki penyelenggara memiliki etika dan menjaga kepercayaan masyarakat karena jabatan dapat memberikan kewenangan tetapi etika juga menunjukkan bagaimana kewenangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya mengakhiri.
Dengan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini, dapat menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkepastian hukum.
“Selain menjadi sarana pengembangan kompetensi dan penguatan kapasitas Pengawas Pemilu, Program Bawalsu Membelajarkan Volume 2 perlu memberikan manfaat pembelajaran kepada masyarakat. Pengetahuan, pengalaman empiris, praktik bsok, dan inovasi pengawasan yang dihasilkan dalam program ini perlu dikemas secara komunikatif, inklusiy, mudah dipahami, dan dapat digunakan sebagai media pendidikan Pemilu bagi publik,” tutup Syawir mengakhiri.







