KAMPAR – Nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Atmariadi, diduga dicatut untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di Kabupaten Kampar.
Modus tersebut terungkap di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kejari Kampar. Pelaku diduga memanfaatkan nama dan jabatan pejabat kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Dugaan pencatutan itu diketahui melalui sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, salah satu nomor mengaku sebagai anggota Kejaksaan Negeri Kampar.
Komunikasi kemudian diarahkan kepada nomor lain yang identitasnya juga dikaitkan dengan lingkungan Kejari Kampar. Setelah komunikasi terjalin, muncul dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat di Kabupaten Kampar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Atmariadi membantah terlibat dalam komunikasi tersebut. Ia menegaskan nomor yang digunakan untuk menghubungi calon korban bukan miliknya.
“Kalau ada yang menghubungi mengatasnamakan saya dan meminta uang, dipastikan itu bukan saya,” ujar Atmariadi.
Menurut dia, dirinya tidak pernah meminta uang, imbalan, ataupun bentuk pembayaran lainnya kepada pejabat daerah berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejari Kampar.
Pencatutan nama tersebut menjadi perhatian lantaran Kejari Kampar tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi.
Salah satunya adalah perkara dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kampar telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar.
Selain perkara tersebut, Kejari Kampar juga menangani perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang.
Situasi itu, kata Atmariadi, berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk menciptakan kesan seolah-olah permintaan uang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau penanganan perkara.
“Nama pejabat kejaksaan dapat saja digunakan untuk menciptakan kesan bahwa permintaan uang berkaitan dengan pemeriksaan, penyidikan, atau penyelesaian perkara,” tuturnya.
Atmariadi menegaskan, sejauh informasi yang diterimanya, tidak ada permintaan uang tersebut yang berasal darinya maupun pihak Kejari Kampar.
Ia meminta pejabat dan masyarakat melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, ataupun permintaan tertentu yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat Kejari Kampar.
Terlebih, apabila permintaan tersebut dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani kejaksaan.
“Permintaan uang dengan mengatasnamakan jaksa untuk mempengaruhi proses penanganan perkara merupakan hal yang harus diwaspadai,” kata Atmariadi.(***)







