Bangkinang – Upaya memperluas jangkauan informasi Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026 terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang bersama Jasa Raharja melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada Kamis, 22 Oktober 2026 guna mendorong penyebarluasan informasi program tersebut hingga ke tingkat desa.
Kunjungan tim UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar, Sofian Hadi, S.Hut, M.Ling., didampingi Dewi Sartika, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.
Pertemuan tersebut membahas pentingnya sinergi antar instansi dalam memperluas sosialisasi program insentif pajak kendaraan bermotor agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata, khususnya melalui jaringan pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta mitra kerja Dinas PMD Kabupaten Kampar.
Kabupaten Kampar memiliki 242 desa yang menjadi sasaran strategis penyebarluasan informasi. Melalui dukungan Dinas PMD, informasi mengenai program insentif diharapkan dapat diteruskan secara berjenjang kepada pemerintah desa dan BUMDes, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra , SE, M.Si menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Dinas PMD merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penyebarluasan informasi harus dilakukan secara luas dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Kami berharap melalui dukungan Dinas PMD Kabupaten Kampar, informasi mengenai program insentif pajak kendaraan bermotor ini dapat diteruskan ke 242 desa, BUMDes, serta jaringan mitra kerja yang ada, sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan dapat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi diperlukan agar informasi mengenai program insentif dapat disampaikan secara tepat sasaran dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026 mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor angkutan barang, serta pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan penghapusan sanksi administrasi sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Gubernur Riau yang menjadi landasan program, insentif pengurangan pokok pajak bagi kendaraan angkutan barang berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Dalam upaya mendukung penyebarluasan informasi, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang berharap Dinas PMD Kabupaten Kampar dapat memfasilitasi penyampaian materi sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyebaran materi informasi, pemasangan publikasi di kantor desa dan tempat pelayanan publik, serta pemanfaatan media sosial resmi dan saluran komunikasi pemerintah desa.
Keterlibatan Jasa Raharja dalam kunjungan ini turut memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pelayanan dan kewajiban yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
Melalui sinergi antara UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Jasa Raharja, Dinas PMD Kabupaten Kampar, pemerintah desa, dan BUMDes, penyebarluasan informasi program insentif pajak diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Provinsi Riau.(***)







