BANGKINANG KOTA, voiceriau.com – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara itu, Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persetujuan enam Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kampar, mulai dari pengembangan pariwisata, ketenagakerjaan, ketertiban umum, hingga pengelolaan aset daerah.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Hal itu disampaikan Ahmad Yuzar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Ruang Paripurna DPRD Kampar, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri anggota dewan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Pada hari ini merupakan langkah penting bagi daerah Kabupaten Kampar, yakni dalam rangka persetujuan bersama enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ahmad Yuzar dalam pidatonya.
Menurut dia, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Peraturan daerah yang disepakati diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Enam Ranperda yang Disepakati
Enam Ranperda yang disetujui terdiri atas empat usulan Pemerintah Kabupaten Kampar dan dua Ranperda inisiatif DPRD.
Empat Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD adalah Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Keenam regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, penciptaan peluang kerja, pemeliharaan ketertiban masyarakat, pengelolaan aset pemerintah, serta pengembangan potensi desa dan fasilitas keagamaan.
Ahmad Yuzar menegaskan, seluruh Ranperda telah melalui tahapan pembahasan bersama, pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran selama proses penyusunan hingga pembahasan regulasi tersebut.
OPD Diminta Segera Menindaklanjuti
Setelah persetujuan bersama, Ahmad Yuzar meminta seluruh perangkat daerah terkait mempersiapkan langkah tindak lanjut agar regulasi yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Menurut dia, keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh pelaksanaan di lapangan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, regulasi mengenai pariwisata diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi daerah, sementara aturan ketenagakerjaan diharapkan mendukung perluasan kesempatan kerja. Di sisi lain, regulasi ketertiban umum dan pengelolaan barang milik daerah diharapkan memperkuat pelayanan publik serta tata kelola aset pemerintah.
Pengelolaan dan pengembangan desa wisata juga menjadi bagian dari upaya mendorong potensi ekonomi lokal. Sementara itu, fasilitasi penyelenggaraan masjid diharapkan memberikan landasan bagi dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sarana keagamaan sesuai kewenangannya.
Ranperda Desa Adat Masih Disesuaikan
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yuzar turut menjelaskan bahwa Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Penyesuaian itu diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar memiliki kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda Desa Adat masih membutuhkan penyempurnaan sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan enam Ranperda dapat diselesaikan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Bupati Kampar yang hadir langsung untuk menyampaikan pidato pemerintah terkait persetujuan Ranperda tersebut.
Ahmad Taridi berharap kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga sehingga proses pembentukan regulasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
“Kita berharap peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” kata Ahmad Yuzar.
Persetujuan enam Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan kebijakan daerah. Tahap selanjutnya adalah memastikan regulasi yang telah disepakati diproses sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kampar.(***)







