KAMPAR KIRI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Eko Sutrisno, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis risiko di Kampar Kiri, Kamis (19/12/2024).
Eko Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kampar, Andri Micho, merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha terkait sistem perizinan berbasis risiko.
Ia menilai kegiatan ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat iklim investasi di Kampar.
“Saya sangat mengapresiasi upaya DPMPTSP Kampar yang terus berinovasi dan bekerja keras dalam mempermudah akses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini merupakan bagian dari solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar,” ujar Eko Sutrisno.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Andri Micho, Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi terbaru, Kepala Dinas Penanaman menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis risiko.
Acara tersebut berlangsung di Aula Aula SMA Model Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor usaha kecil hingga menengah di wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam paparannya, Andri Micho menjelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berbasis risiko adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem ini mengadopsi pendekatan pengelolaan risiko, di mana jenis dan kompleksitas perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha.
“Perizinan berbasis risiko bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha, terutama dalam meningkatkan iklim investasi di Kampar,” ujar Andri Micho.
Ia juga menekankan pentingnya pelaku usaha memahami sistem ini agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Sistem ini membagi kegiatan usaha menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah, dan tinggi. Untuk kegiatan berisiko rendah, pelaku usaha cukup mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sedangkan untuk risiko menengah dan tinggi, diperlukan pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Kesempatan ini Eko juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk serius mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh DPMPTSP.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru akan membantu masyarakat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem perizinan berbasis risiko.
“Masyarakat dan pelaku usaha harus memandang kegiatan ini sebagai peluang untuk memahami bagaimana sistem ini bekerja dan bagaimana mereka bisa mendapatkan manfaat maksimal dari layanan perizinan yang lebih efisien dan transparan,” tambahnya.
Eko Sutrisno menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mengawal implementasi peraturan ini.
“Kami di DPRD siap mendukung segala upaya yang bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah. Mari kita bersama-sama menyukseskan implementasi perizinan berbasis risiko demi Kampar yang lebih maju,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Andri Micho mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kampar.
“Kami selalu siap membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam menjalankan proses perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP Kampar dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku usaha di daerah.(By)







