Menu

Mode Gelap
Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

Daerah

Agung Nugroho Tegaskan Pohon Besar di Pekanbaru Dipindahkan, Bukan Dipotong!

badge-check


					Agung Nugroho Tegaskan Pohon Besar di Pekanbaru Dipindahkan, Bukan Dipotong! Perbesar

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang keras penebangan pohon berukuran besar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tegas dalam merespons kebutuhan perlindungan vegetasi kota yang kian mendesak di tengah pembangunan.

Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah perkotaan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan sepihak dari masyarakat maupun pihak swasta yang dapat merusak ekosistem hijau di sepanjang jalan protokol maupun kawasan permukiman.

Agung menekankan bahwa setiap rencana penanganan atau pembersihan pohon besar kini wajib melalui prosedur administrasi yang ketat. Jika permohonan izin disetujui, Pemko Pekanbaru tidak akan memberikan izin untuk menebang habis pohon tersebut, melainkan memberikan solusi teknis yang lebih ramah lingkungan.

Alih-alih dihancurkan, Pemko akan memfasilitasi pemindahan pohon ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang hijau kota.

“Pohon besar tidak untuk dipotong, tetapi dipindahkan. Pemerintah kota akan memfasilitasi proses pemindahan agar tetap terjaga keberlanjutannya,” ujar Agung Senin (19/1/2026) malam.

Kebijakan inovatif ini diambil sebagai upaya menyeluruh dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta melestarikan pohon sebagai aset lingkungan yang tak ternilai harganya. Menurut Agung, keberadaan pohon bukan sekadar peneduh, melainkan komponen utama dalam menjaga stabilitas alam di wilayah perkotaan.

Agung menjelaskan pohon memiliki peran vital dalam menyaring polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat secara keseluruhan. Kehadiran vegetasi yang rimbun dinilai sebagai faktor kunci untuk menekan suhu udara perkotaan agar tetap sejuk dan nyaman bagi warga.

Selain aspek ekologis, larangan penebangan pohon besar ini juga ditujukan untuk memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

“Pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam yang ada saat ini tidak habis dikonsumsi oleh kepentingan sesaat, namun tetap terjaga bentuk dan fungsinya di masa depan,” jelas Agung.

Sebagai penutup, Agung mengingatkan bahwa lingkungan yang terjaga adalah investasi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat Pekanbaru di masa depan. “Lingkungan yang sehat adalah warisan penting untuk anak cucu kita,” tegasnya.(MCR)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Trending di Advertorial