BANGKINANG, – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Golkar, Agus Candra, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan penundaan sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/1/2026).
Penundaan itu dilakukan setelah DPRD Kampar menutup masa sidang I tahun 2025 sekaligus membuka masa sidang II tahun 2026.
Dua agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk dibahas dalam paripurna, yakni laporan Pansus Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akhirnya ditunda oleh pimpinan DPRD.
Agus menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan anggota DPRD lainnya dalam proses pengambilan kebijakan strategis.
Menurutnya, jika pimpinan ingin melakukan pendalaman materi, hal itu sah-sah saja, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme rapat diperluas.
“Kalau ingin pendalaman, silakan saja. Tetapi ajak juga kami,” ujar Agus dalam rapat di Bangkinang Kota, Senin.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa kebijakan pembatalan atau penundaan agenda penting seharusnya dibahas dalam rapat yang diperluas, dengan melibatkan pimpinan komisi dan fraksi. Ia menyayangkan keputusan yang menurutnya hanya diputuskan oleh empat orang di unsur pimpinan.
“Kepada pimpinan, kami mohon ketika mengambil keputusan pembatalan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja,” tegasnya.
Agus juga menepis anggapan bahwa pansus tidak bekerja optimal. Ia menekankan bahwa Pansus telah menjalankan tugasnya sesuai fungsi legislasi dan masih berada dalam rentang waktu kerja yang wajar.
“Di bawah kami sudah bekerja, bukan tidak bekerja. Pansus sudah menjalankan tugasnya dan belum satu tahun bekerja,” katanya.
Ia mengingatkan, penundaan pembahasan dua ranperda itu berpotensi berdampak pada pembahasan regulasi lainnya yang masih tertunda.
Saat ini, DPRD Kampar masih memiliki tujuh ranperda yang belum disahkan, termasuk Ranperda tentang Sampah dan Masjid Paripurna.
“Kalau ini ditunda, akan berdampak pada perda-perda lain. Ranperda masih menumpuk,” ujarnya.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, bersama Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi dan Zulpan Azmi, menyatakan bahwa penundaan dilakukan demi kehati-hatian hukum.
Mereka berencana berkonsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau pada Selasa (6/1/2026) dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zulpan Azmi menjelaskan bahwa konsultasi diperlukan karena adanya perbedaan tahun pengesahan perda.
Salah satu ranperda disebut memiliki Pansus yang dibentuk pada periode DPRD 2019–2024, bekerja pada 2025, dan direncanakan disahkan pada 2026. Kondisi itu, menurutnya, perlu dikaji secara hukum.
“Demi kehati-hatian bersama, kami harap teman-teman anggota DPRD bisa bersabar sekitar satu minggu. Saya pikir itu saja, tidak perlu dipolemikkan,” ujar Zulpan.
Agus menekankan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan proses legislasi berjalan transparan, inklusif, dan sesuai mekanisme kelembagaan.
“Ini demi kebaikan bersama, bukan untuk dipanjangkan. Kami hanya ingin dilibatkan,” tutupnya.(HP/***)







