Bangkinang Kota, Voiceriau.com – Dua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kampar, Amir Habib Efendi Pakpahan dan Agus Candra, melakukan interupsi dalam rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (6/11/2025).
Interupsi tersebut disampaikan terkait ketidakhadiran Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Zulfan Azmi yang juga diikuti Wakil Ketua I Iib Nursaleh itu dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti yang mewakili pemerintah daerah.
Saat Wakil Bupati Kampar Misharti akan menyampaikan jawaban eksekutif, Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan interupsi mempertanyakan alasan absennya Bupati.
Amir, yang juga Sekretaris Fraksi Golkar, mengatakan bahwa sesuai ketentuan tata tertib DPRD, kepala daerah dapat mendelegasikan kehadirannya secara tertulis kepada Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah apabila berhalangan hadir.
“Dalam hal kepala daerah berhalangan hadir, seharusnya ada surat pendelegasian tertulis kepada pejabat lain, seperti Wakil Bupati atau Sekda,” ujar Amir.
Ia merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur tata cara rapat paripurna serta mekanisme kehadiran pihak eksekutif.
Interupsi juga disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar lainnya, Agus Candra, menjelang penutupan rapat.
Ia meminta pimpinan DPRD agar menyampaikan secara resmi kepada Bupati terkait alasan ketidakhadirannya dan menegaskan pentingnya surat pendelegasian tertulis bila berhalangan hadir.
“Kalau memang didelegasikan, tolong sampaikan secara tertulis,” kata Agus.
Agus menilai, ketidakhadiran Bupati dalam beberapa agenda paripurna berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam pembahasan ranperda yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Dengan sering absen setiap paripurna, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kehadiran Bupati itu sangat penting,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut membahas tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah Kampar, di antaranya Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.(FLS)







