Menu

Mode Gelap
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif GPM Jadi Andalan Pemkab Kampar Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

Advertorial

Bupati Kampar Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Pembahasan Ranperda

badge-check


					Bupati Kampar Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Pembahasan Ranperda Perbesar

BANGKINANG KOTA – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (pansus) terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan pansus atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah. Melalui regulasi yang tepat, kita bisa mendorong pembangunan daerah serta memastikan optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap, penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan bahwa penetapan peraturan daerah bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tahap implementasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera menyusun peraturan pelaksana, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan perda secara berkelanjutan.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani

10 April 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan

10 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran

10 April 2026 - 19:39 WIB

Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis

10 April 2026 - 16:11 WIB

Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif

10 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Advertorial