KAMPAR – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Surat edaran yang ditandatangani pada Senin (6/4/2026) tersebut mengatur penerapan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan melaksanakan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Meski ada WFH, kinerja ASN harus tetap optimal,” ujar Ahmad Yuzar, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan Work From Office secara penuh, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Selain mengatur sistem kerja, surat edaran tersebut juga menekankan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik guna mendukung kinerja yang lebih efektif dan transparan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan.
Sebagai alternatif, pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan dianjurkan dilakukan secara daring maupun hybrid.
ASN juga diimbau untuk melakukan penghematan penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Lebih lanjut, hasil efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Kampar juga berencana menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap sistem kerja fleksibel ini dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(ADV)







