PEKANBARU – PT Agrinas Palma Nusantara dinilai tidak cukup hanya diberi mandat untuk mengelola aset dan sumber daya alam negara di Riau. Perusahaan juga perlu mendapat dukungan penegakan hukum, pengawasan internal yang kuat, serta dukungan sumber daya manusia yang memahami kondisi daerah.
Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Bengkalis, Syahrial ST., M.Si, atau yang akrab disapa Cik Yal. Menurut dia, kompleksitas persoalan pengelolaan lahan di Riau membuat Agrinas tidak seharusnya bekerja sendiri ketika menjalankan mandat negara di lapangan.
Ia menilai, keterlibatan aparat penegak hukum (gakkum) diperlukan, khususnya ketika Agrinas menghadapi persoalan hukum maupun pelaksanaan penertiban dan eksekusi aset.
“Agrinas ini harus di-back up. Kalau ada eksekusi yang mandek, harus ada peran gakkum untuk mendampingi. Jangan sampai Agrinas diberikan tugas, tetapi ketika menghadapi persoalan di lapangan justru berjalan sendiri,” ujar Cik Yal dilansir dari bukamata.co.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis itu mengatakan dukungan terhadap Agrinas bukan berarti mengabaikan pengawasan. Sebaliknya, semakin besar mandat yang diberikan, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat pengawasan langsung terhadap setiap kerja sama operasi (KSO) yang menjalankan pengelolaan kebun.
Cik Yal menyebut informasi mengenai pola satu KSO didampingi satu pengawas dari Agrinas sebagai langkah positif apabila diterapkan secara konsisten.
“Kalau satu KSO ada satu pengawas dari Agrinas, saya kira itu bagus. Dengan pengawasan yang melekat, potensi kecurangan bisa diminimalisir. Yang penting pengawasnya benar-benar bekerja dan memiliki integritas,” katanya.
Menurut dia, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan kebun berjalan sesuai ketentuan, termasuk pencatatan luas areal, produksi, hingga hasil dan setoran.
Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan justru dapat membuka ruang bagi oknum untuk melakukan penyimpangan yang pada akhirnya merugikan perusahaan maupun negara.
Selain pengawasan, Cik Yal menilai Agrinas perlu memperhatikan komposisi sumber daya manusia yang ditempatkan untuk mengelola wilayah di Riau.
Menurutnya, kemampuan administratif dan manajerial saja belum cukup. Pengelola di lapangan juga harus memahami karakteristik wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta persoalan yang selama ini muncul di daerah.
“Harus ada orang yang memahami topologi. Artinya, orang setempat yang memang memahami medan, karakter masyarakat dan persoalan di daerah. Tetapi tentu harus orang yang punya idealisme dan visi yang sejalan dengan Agrinas,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan SDM lokal yang memiliki integritas dapat menjadi kekuatan tersendiri bagi Agrinas.
Pemahaman terhadap kondisi lapangan, kata dia, akan membuat perusahaan lebih cepat membaca persoalan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan dalam pengelolaan aset.
“Orang yang memahami kondisi lapangan akan lebih cepat membaca persoalan sekaligus mengetahui potensi gangguan yang mungkin muncul,” ujarnya.
Cik Yal juga mengingatkan bahwa keberadaan Agrinas harus dilihat dalam konteks mandat negara untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengatakan proses transisi pengelolaan aset tentu tidak terlepas dari berbagai persoalan di lapangan. Karena itu, persoalan yang muncul tidak semestinya membuat upaya penguatan tata kelola aset negara justru melemah.
“Presiden memberikan tugas kepada Agrinas untuk mengoptimalkan sumber daya alam. Yang sebelumnya banyak dikuasai atau digarap oleh pengusaha-pengusaha yang bermain dalam persoalan lahan, sekarang harus dikembalikan kepada tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan Agrinas menjalankan mandat tersebut sangat bergantung pada tiga hal, yakni dukungan penegakan hukum, pengawasan yang kuat, serta SDM yang memiliki integritas dan memahami karakter daerah.
Di sisi lain, Cik Yal menegaskan penguatan Agrinas harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Ia mengaku menerima informasi mengenai sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kebun yang menurutnya perlu diverifikasi secara internal.
Salah satunya menyangkut dugaan perbedaan antara luasan kebun yang secara faktual dikelola dengan luasan yang dilaporkan sebagai dasar setoran kepada Agrinas.
Sebagai ilustrasi, kata dia, terdapat areal yang secara faktual dikelola mencapai 100 hektare, tetapi dalam laporan hanya tercatat 50 hektare.
Selain itu, ia menyinggung informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian harga tandan buah segar (TBS) yang dilaporkan dengan harga transaksi sebenarnya di pabrik.
“Misalnya harga dalam laporan disebut Rp3.200 per kilogram, sementara harga di pabrik diinformasikan mencapai Rp3.600 per kilogram,” katanya.
Cik Yal juga menyoroti kemungkinan adanya hasil panen yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi membuat angka produksi dan nilai setoran kepada Agrinas lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih perlu diperiksa dan diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Ini justru alasan kenapa Agrinas harus diperkuat pengawasannya. Kalau ada selisih luasan, harga, atau produksi, segera cek. Kalau tidak benar, bersihkan informasinya. Kalau memang ada masalah, segera perbaiki. Jangan sampai oknum di bawah merusak kerja besar Agrinas,” ujar Cik Yal.
Menurut Cik Yal, pengawasan yang kuat pada akhirnya bukan hanya untuk melindungi negara, tetapi juga menjaga Agrinas dari potensi persoalan yang dilakukan oknum di lapangan.
Ia mengatakan Agrinas sebagai pelaksana mandat negara harus diberi ruang untuk bekerja, tetapi pada saat yang sama harus dibekali sistem kontrol yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Jadi jangan kita lihat ini sebagai upaya menyerang Agrinas. Justru Agrinas harus kita selamatkan dari potensi kebocoran. Karena kalau Agrinas kuat, pengawasan kuat dan aparat ikut mendampingi, maka aset negara juga lebih terlindungi,” pungkasnya.
Sumber: bukamata.co







