PEKANBARU, – Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Riau. Desa Salo, Kecamatan Salo, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan dalam seremoni yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Senin (26/1/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Nomor B/8138/DKM.01.02/80-84/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 terkait hasil monitoring dan evaluasi perluasan program Desa Antikorupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Plt Gubernur Riau didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Mhd Firdaus, bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Riau.
Penghargaan untuk Kabupaten Kampar diterima oleh Wakil Bupati Kampar Misharti. Ia hadir didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar Febrinaldi Tridarmawan serta Kepala Desa Salo Ihfasni Arham.
Dalam sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penetapan Desa Salo sebagai Desa Percontohan Antikorupsi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat desa.
“Desa antikorupsi bukan sekadar predikat, tetapi cerminan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar SF Hariyanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menilai keberhasilan Desa Salo tidak terlepas dari pembinaan intensif DPMD Kampar serta peran aktif perangkat desa dan masyarakat.
“Ini menjadi standar baru bagi desa-desa di Kabupaten Kampar. Kami berharap Desa Salo dapat menjadi contoh dan penggerak bagi desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Misharti.
Penilaian Desa Antikorupsi meliputi sejumlah aspek, antara lain penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal. Desa Salo dinilai mampu memenuhi seluruh indikator tersebut dengan hasil yang sangat baik berdasarkan evaluasi tim gabungan KPK RI dan Pemerintah Provinsi Riau.(Advertorial)







