Bangkinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik usai didemo Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR), Rabu (28/1/2026). Dishub menegaskan siap menindak tegas pengelola yang melanggar kontrak.
Aksi damai yang digelar di depan Kantor Dishub Kampar itu mempersoalkan dugaan lemahnya pengawasan serta isu ketidaktransparanan dalam tata kelola perparkiran. Dalam orasinya, Koordinator APMBR Rahmat mendesak Bupati Kampar mencopot Kepala Dishub serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli lahan parkir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Kampar Aidil melalui Sekretaris Dishub Elfauzan menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami sedang meninjau kembali seluruh titik parkir di wilayah Kampar. Fokus kami bagaimana sektor ini bisa optimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelola disiplin menjalankan kewajibannya,” kata Elfauzan kepada wartawan.
Menurutnya, evaluasi dilakukan karena terdapat sejumlah titik parkir yang dinilai tidak lagi representatif. Selain itu, ada pengelola yang disebut mulai tidak taat aturan, seperti terlambat menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
“Ada yang mulai tidak disiplin dalam penyetoran. Ini sedang kami tertibkan,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun sistem “titip-menitip” dalam pengelolaan dana parkir, Elfauzan membantah. Ia memastikan seluruh pendapatan parkir disetorkan langsung ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Isu penyelewengan itu tidak benar. Semua ada jalurnya dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dishub juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola parkir agar mematuhi kontrak kerja. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak segan memutus kontrak secara sepihak.
“Kalau terbukti melanggar klausul atau tidak berkomitmen, kami lakukan pemutusan kontrak. Tidak ada toleransi,” tambah Elfauzan.
Sementara itu, Rahmat menilai sektor parkir seharusnya menjadi sumber PAD yang maksimal bagi daerah. Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Saat ini, Dishub Kampar menyatakan pengawasan di lapangan diperketat untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan serta memastikan pelayanan parkir tetap berjalan optimal.(ADV)







