Menu

Mode Gelap
Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang, Sosok Pemimpin Pers yang Menginspirasi hingga Akhir Hayat Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

Daerah

Era Baru Penegakan Hukum: Kejari Kampar Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

badge-check


					Era Baru Penegakan Hukum: Kejari Kampar Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan jajaran Kejaksaan telah menerima petunjuk dan arahan dari Kejaksaan Agung terkait implementasi undang-undang baru tersebut.

Selain itu, untuk penerapan KUHP dan KUHAP dalam rangka penelitian berkas perkara maupun proses persidangan pihaknya selaku Penuntut Umum melakukan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk penyidik Polri maupun instansi terkait lainnya antara lain pemerintah daerah, untuk memastikan penerapan aturan baru berjalan sesuai ketentuan.

“Sudah ada petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam rangka penanganan berkas perkara dari penyidik juga telah dilakukan koordinasi dengan penyidik, serta menjalin MoU dengan instansi pemerintah daerah khususnya dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial , dan Kejaksaan siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maupun Uu No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” ujar Dwianto, Jumat (9/1/2026).

Dwianto menjelaskan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan telah disebarkan kepada seluruh jaksa sebagai bekal dalam menjalankan tugas penegakan hukum di era regulasi baru.

“Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan hukum,” tambahnya.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. KUHP terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sebelumnya, pada November 2025, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk menjadi undang-undang.

Beberapa perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru serta UU Penyesuaian Pidana, bertujuan agar tujuan pidana sesuai perkembangan teknologi, perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban, serta penyederhanaan prosedur peradilan pidana agar lebih efisien.

Dwianto menegaskan, seluruh jaksa di Kejari Kampar siap menerapkan regulasi baru dalam proses penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap masyarakat merasakan langsung manfaat dari sistem hukum yang lebih modern dan adil. Implementasi ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Dwianto.

Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, kata dia, Kejari Kampar menargetkan proses hukum di tingkat daerah dapat berjalan lebih adaptif, cepat, dan sesuai prinsip keadilan, sehingga menambah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang, Sosok Pemimpin Pers yang Menginspirasi hingga Akhir Hayat

18 April 2026 - 09:31 WIB

Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati

17 April 2026 - 10:30 WIB

Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan

17 April 2026 - 09:45 WIB

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Trending di Advertorial