KAMPAR – Harapan baru muncul bagi ratusan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Kampar yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau masih berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Proses pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kini disebut lebih sederhana.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kampar, Eko Sutrisno, mengungkapkan bahwa guru yang belum memiliki NUPTK kini tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keputusan (SK) dari bupati atau kepala dinas. Cukup dengan SK yang diterbitkan kepala sekolah, pengajuan dapat diproses melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kini cukup mengunggah data diri ke akun Dapodik dan menggunakan SK dari kepala sekolah. Nanti akan di-approval oleh BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan),” ujar Eko, Rabu (11/2/2026).
Kabar tersebut juga ia sampaikan melalui media sosial pribadinya sebagai bentuk diseminasi informasi kepada para guru di daerah.
NUPTK merupakan identitas resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar secara nasional. Nomor ini menjadi pintu masuk bagi berbagai program pemerintah, mulai dari sertifikasi, tunjangan profesi, hingga pendataan karier guru secara berkelanjutan.
Selama ini, salah satu kendala utama guru non-ASN di daerah adalah keterbatasan akses administratif untuk memperoleh NUPTK.
Syarat administratif yang mengharuskan adanya SK dari kepala daerah atau dinas pendidikan kerap menjadi hambatan, terutama bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan swasta atau yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perubahan mekanisme yang memungkinkan penggunaan SK kepala sekolah dinilai dapat memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya panjang.
Eko menegaskan, kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi PPPK, namun tetap aktif mengajar dan menerima honor melalui dana BOS.
“Ini solusi bagi guru yang tidak lulus PPPK tetapi masih mengajar dan digaji melalui dana BOS. Insyaallah bisa diurus dengan SK kepala sekolah, dengan syarat sudah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru),” kata Anggota DPRD Kampar daerah pemilihan Kampar VI (enam) itu.
Ia menyebut, aspirasi terkait kemudahan pengurusan NUPTK kerap disampaikan guru dalam berbagai kesempatan reses maupun dialog pendidikan. Banyak di antara mereka yang merasa terhambat dalam pengembangan karier karena tidak memiliki NUPTK.
“Insyaallah keluh kesah guru selama ini terkait NUPTK sudah ada solusi. Silakan rekan-rekan guru segera mempersiapkan bahan dan data yang diperlukan. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk seluruh guru di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Penguatan peran operator sekolah dan verifikator di tingkat provinsi maupun pusat menjadi krusial dalam memastikan bahwa setiap pengajuan NUPTK benar-benar memenuhi kriteria, termasuk status aktif mengajar dan kelulusan PPG.
Selain itu, sinkronisasi data antara Dapodik dan sistem lain di Kementerian Pendidikan juga dinilai penting agar guru yang telah memperoleh NUPTK dapat langsung terintegrasi dalam skema pengembangan profesional dan kesejahteraan.
Di Kabupaten Kampar, isu status dan kesejahteraan guru non-ASN menjadi bagian dari dinamika reformasi manajemen ASN di sektor pendidikan.
Seleksi PPPK yang belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh guru honorer menyisakan kelompok pendidik yang tetap mengabdi di sekolah-sekolah, terutama di daerah pinggiran.
Kemudahan pengurusan NUPTK diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola pendataan dan pengakuan formal terhadap kontribusi guru non-ASN.
Bagi para guru, NUPTK bukan sekadar nomor identitas, melainkan simbol pengakuan negara atas profesi yang mereka jalani.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana, akses menuju penguatan kompetensi dan kesejahteraan diharapkan semakin terbuka.(Advetorial)







