Menu

Mode Gelap
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif GPM Jadi Andalan Pemkab Kampar Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

Advertorial

Jordan Saragih: Ranperda Pasar Disesuaikan untuk Lindungi Pedagang dan UMKM

badge-check


					Jordan Saragih: Ranperda Pasar Disesuaikan untuk Lindungi Pedagang dan UMKM Perbesar

KAMPAR, Voiceriau.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kampar mengusulkan sejumlah perubahan substansial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataankelolaan Pasar Modern dan Ritel.

Perubahan ini disampaikan Juru Bicara Pansus IV, Jordan Saragih yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, dalam laporan pembahasan Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh yang dihadiri langsung Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Senin (17/11/2025).

Jordan menjelaskan, sejak dibentuknya Pansus IV, serangkaian rapat internal, pendalaman materi, serta pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dilakukan.

Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi di dalam dan luar Provinsi Riau untuk memperkaya perspektif penyusunan regulasi.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penyesuaian nama Ranperda. Istilah pasar modern dan ritel dinilai tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pendalaman, istilah tersebut memiliki padanan resmi pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Selain itu, Pansus menilai perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat perlu dimasukkan dalam pengaturan.

Karena itu, disepakati perubahan nama menjadi Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pembahasan ruang lingkup Ranperda turut menyoroti dampak keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan terhadap pasar rakyat serta usaha kecil.

Pansus mencatat berkurangnya pendapatan pelaku usaha tradisional akibat persaingan dengan gerai swalayan berjejaring.

Bahkan, dalam pembahasan muncul wacana pemberlakuan moratorium izin pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk menjaga keberlanjutan usaha tradisional.

Pansus juga menemukan perbedaan data jumlah toko swalayan antara beberapa OPD. Disperindagkop dan UMK mencatat 77 rekomendasi izin yang pernah dikeluarkan, DPMPTSP mencatat 93 izin terbit, sementara Bapenda memungut pajak dari 92 toko swalayan.

Ranperda ini mencakup enam ruang lingkup utama:

1. Pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, termasuk perlindungan usaha, penentuan lokasi strategis, pembatasan jarak dengan toko swalayan, serta peningkatan kompetensi pedagang.

2. Penatakelolaan pasar daerah, yang mengatur penyelenggaraan, perizinan, hak guna, hingga pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar.

3. Penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang mengatur pendirian, izin operasional, jam operasional, kewajiban pelaporan, hingga sanksi bagi yang beroperasi tanpa izin.

4. Kemitraan usaha, yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bermitra dengan UMKM dan koperasi daerah melalui pola pemasaran, penyediaan lokasi, atau pasokan.

5. Pembinaan dan pengawasan, melalui inspeksi berkala maupun insidental, serta koordinasi pemerintah daerah dengan berbagai pihak.

6. Kewajiban dan larangan, termasuk ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha dalam pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Pansus IV juga menyepakati penghapusan pasal pemidanaan dan penyidikan dari Ranperda. Penghapusan dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana secara lebih lengkap.

Jordan menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku UMKM di Kabupaten Kampar.(FLS)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani

10 April 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan

10 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran

10 April 2026 - 19:39 WIB

Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis

10 April 2026 - 16:11 WIB

Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif

10 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Advertorial