KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menaikkan penanganan dugaan korupsi manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025 ke tahap penyidikan.
Tak tanggung-tanggung, dua surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan untuk mengusut perkara yang diduga berkaitan dengan Inspektorat Kabupaten Kampar tersebut.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono mengungkapkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidikan kita saat ini adalah tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Kampar, tentang manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan di 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025,” ujar Dwianto saat memaparkan kinerja Kejari Kampar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kantor Kejari Kampar, Rabu (2/9/2026).
Meski penyidikan telah berjalan, Kejari Kampar belum mengungkap siapa saja pihak yang telah diperiksa. Besaran potensi kerugian negara juga belum disampaikan.
Dwianto mengatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.
“Masih kita kumpulkan alat bukti,” kata Dwianto.
Bukan Satu-satunya Perkara Korupsi
Penyidikan dugaan manipulasi LHP 14 desa bukan satu-satunya perkara korupsi yang tengah ditangani Kejari Kampar.
Kejaksaan juga masih menangani dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kampar mencatat penyelamatan atau pengembalian keuangan sekitar Rp331 juta. Sementara uang pengganti yang berhasil ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp190 juta.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Batu Sasak, Kecamatan Kampar Kiri, tahun anggaran 2022-2023, kini memasuki tahapan menuju persidangan.
“Untuk penuntutan kita ada penuntutan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022-2023 di Desa Batu Sasak, Kecamatan Kampar Kiri. Saat ini perkara sudah kita limpahkan dan akan segera dalam proses persidangan,” ujar Dwianto.
Ratusan Perkara Pidana Umum Diselesaikan
Tak hanya perkara khusus, Kejari Kampar juga mencatat ratusan perkara pidana umum sepanjang 2026.
Sebanyak 639 perkara diselesaikan pada tahap prapenuntutan. Kemudian 485 perkara memasuki tahap penuntutan dan 562 perkara telah berada pada tahap eksekusi.
Angka tersebut menunjukkan tingginya beban penanganan perkara yang ditangani jajaran Kejari Kampar sepanjang tahun berjalan.
Pada bidang intelijen, Kejari Kampar melaksanakan dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis dari dua permohonan yang diterima.
Sementara dalam bidang penyuluhan hukum, realisasi kegiatan justru melampaui target. Dari target empat kegiatan, Kejari Kampar telah melaksanakan delapan kegiatan.
Adapun penerangan hukum telah dilaksanakan sebanyak empat kegiatan.
Pengamanan terhadap daftar pencarian orang (DPO) juga masih terus dilakukan.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Tak Sekadar Seremonial
Paparan kinerja tersebut disampaikan bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Kampar.
Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak 28 Agustus 2026 melalui jalan sehat dan sejumlah perlombaan.
Pada 31 Agustus, jajaran Kejari Kampar menggelar donor darah yang melibatkan internal kejaksaan, keluarga besar kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Sekitar 50 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Sehari berikutnya, 1 September, jajaran Kejari Kampar menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan yang dilanjutkan dengan kunjungan ke Panti Asuhan Kasih Ibu di Bangkinang.
Menurut Dwianto, kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kita melakukan kegiatan yang bisa mempunyai manfaat terhadap orang-orang lain atau sekitar kita,” ujar Dwianto.
Puncak Hari Lahir Kejaksaan ke-81 kemudian digelar melalui upacara di halaman Kantor Kejari Kampar.
Di tengah momentum peringatan tersebut, Kejari Kampar menegaskan bahwa penanganan perkara hukum, termasuk dugaan korupsi manipulasi LHP 14 desa, tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan.
Penyidikan perkara tersebut kini masih berjalan. Kejari Kampar masih memburu alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan manipulasi laporan pemeriksaan keuangan yang menyeret 14 desa tersebut.(***)







