KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar membahas persoalan penyakit masyarakat (pekat) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Senin (26/10/2026). Sosialisasi ini menitikberatkan pada pemahaman hukum, langkah pencegahan, hingga kemungkinan pengaturan melalui peraturan desa (Perdes).
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Bidang Intelijen mengutus Kasubsi Intelijen Dendy Nurfajri dan Jaksa Fungsional Yoga Baya Prayurisna sebagai pemateri.
Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) serta tokoh masyarakat Desa Kualu Nenas.
Dendy mengatakan, sosialisasi itu membahas berbagai persoalan penyakit masyarakat yang kerap terjadi di desa tersebut. Pembahasan juga mencakup langkah antisipasi dan solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.
“Pembahasannya terkait penyakit masyarakat yang sering terjadi di Desa Kualu Nenas. Kami menjelaskan bagaimana cara mengantisipasi persoalan ini, seperti apa solusinya, dan bagaimana kemungkinan pengaturannya melalui Perdes,” bebernya.
Menurut Dendy, kehadiran Kejari Kampar sebagai narasumber merupakan tindak lanjut dari undangan yang disampaikan melalui mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNRI atas permintaan pihak desa.
“Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan mampu mengenali persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial sekaligus mengambil langkah pencegahan,” sebut Dendy.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kata dia, pembahasan mengenai Perdes menjadi salah satu bagian penting dalam mencari solusi di tingkat desa.
Ia mengatakan, pengaturan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga mendorong keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dalam menekan penyakit masyarakat. Melalui pendekatan pencegahan dan pemahaman hukum, persoalan pekat di Desa Kualu Nenas diharapkan dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tertib,” jelas Dendy memungkasi.(***)







