KAMPAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar terkait kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/1/2026) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha.
Sidang juga dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal putusan tersebut.
Ia megatakan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp73,8 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian.
Dalam putusan itu, Jackson mengaku Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Dalam putusan itu juga membeberkan bahwa majelis hakim menetapkan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp3,02 miliar,” bebernya.
Atas putusan ini, Sambung Jackson, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Zhafira Syarafina, Egy Primatama dan Hervyan Siahaan.(***)







