Menu ✖

Mode Gelap
Kejurkab KONI Basket Kampar Jadi Ajang Seleksi Atlet, Target Kampar Emas Porprov 2027 Udara Kampar Makin Berbahaya, Eko Sutrisno Minta Sekolah Pertimbangkan PJJ Wabup Misharti Tinjau Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih, Dibangun Pakai DBH Sawit Misharti Tinjau Sekolah Pelosok, SDN 012 Rantau Kasih Tinggalkan Status Lokal Jauh Dulu Berdinding Papan dan Berlantai Tanah, Kini SDN 012 Rantau Kasih Diguyur Rp1,95 Miliar Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Wabup Misharti: Pemkab Siapkan Regulasi agar Bisa Dibangun

Hukrim

Pakar Hukum UMJ Nilai OTT Abdul Wahid Tidak Penuhi Unsur Tertangkap Tangan, KPK Dinilai Abaikan Prosedur Hukum

badge-check


					Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana/sumber foto Universitas Muhammadiyah Jakarta Perbesar

Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana/sumber foto Universitas Muhammadiyah Jakarta

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut penangkapan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penangkapan biasa, bukan OTT sebagaimana disampaikan KPK.

Dalam penjelasannya, Chairul Huda menegaskan bahwa istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP, Undang-Undang KPK, maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, istilah itu berkembang dalam praktik dan media, namun tidak memiliki dasar hukum formil.

“Yang ada dalam hukum acara pidana Indonesia adalah istilah ‘tertangkap tangan’. Syarat-syaratnya jelas dan ketat, sehingga tidak bisa digunakan secara bebas,” kata Chairul yang dikutip dari bukamata.co, Sabtu (21/03/2026).

Dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan hanya dapat dinyatakan jika seseorang:

Sedang melakukan: Pelaku tertangkap basah saat melakukan kejahatan.

Segera setelah dilakukan: Penangkapan dilakukan sesaat setelah perbuatan terjadi.

Seruan khalayak: Seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tak lama setelah kejadian.

Ditemukan barang bukti: Sesaat setelah kejadian, ditemukan benda yang kuat diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Chairul menilai bahwa dalam penangkapan Abdul Wahid, empat syarat tersebut tidak terpenuhi. Ia menyoroti bahwa tidak ada transaksi yang berlangsung pada saat penangkapan, tidak ada barang bukti di tangan Abdul Wahid, dan gubernur tersebut sedang berada bersama Kapolda ketika diamankan.

“Kalau benar tertangkap tangan, logikanya siapapun yang berada dalam lokasi kejadian dan berinteraksi langsung harus turut diamankan. Faktanya, Kapolda tidak ikut ditangkap. Itu menunjukkan bahwa tidak ada keadaan tertangkap tangan,” ujar Chairul.

Chairul juga mengatakan bahwa salah satu indikator terpenting dari keadaan tertangkap tangan adalah barang bukti yang melekat pada pelaku. Dalam kasus Abdul Wahid, barang bukti berupa uang justru ditemukan pada pejabat dinas dan UPT.

“Barang bukti itu tidak ada pada diri gubernur. Hukum pidana mengatur sangat jelas, bahwa barang bukti harus berada pada pelaku saat peristiwa terjadi. Kalau tidak ada, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada pejabat dinas yang membawa uang, hal tersebut tidak otomatis bisa dikaitkan dengan kepala daerah tanpa proses pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Pakar UMJ tersebut juga menilai bahwa KPK terlalu cepat menarik kasus ini ke ranah kewenangannya. Ia menyatakan bahwa pejabat yang pertama kali diamankan bukanlah penyelenggara negara, sehingga secara hukum kasus tersebut dapat ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Ini yang menjadi persoalan. Kepala dinas dan UPT bukan penyelenggara negara dalam kategori kewenangan KPK. Namun agar kasus ini menjadi ranah KPK, mereka mengaitkannya kepada gubernur. Padahal belum tentu ada hubungan langsung,” jelasnya.

Menurut Chairul, hal itu menimbulkan dugaan bahwa KPK ingin memperluas kewenangannya melalui konstruksi hukum yang tidak kokoh. Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, terdapat kemungkinan pejabat bawahan menjual nama atasan atau melakukan trading influence tanpa sepengetahuan pemimpin daerah.

“Jika tidak ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut atas perintah gubernur, maka kasus tidak boleh dipaksakan masuk ke KPK. Itu berbahaya dan bisa menjadi bentuk kriminalisasi,” katanya.

Kritik lain yang disampaikan Chairul adalah mengenai penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus Abdul Wahid. Menurutnya, KPK sering menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan (Sprindik). Padahal secara hukum, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

“Alat bukti penyelidikan hanya digunakan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana atau tidak. Penetapan tersangka itu harus dilakukan setelah penyidikan berjalan, bukan bersamaan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut menyalahi prinsip hukum acara pidana dan dapat menjadi dasar gugatan praperadilan.

Chairul juga menyoroti efek labeling OTT yang diberikan KPK kepada Abdul Wahid. Menurutnya, penyematan istilah OTT seringkali menimbulkan persepsi publik bahwa seseorang telah pasti bersalah meskipun proses hukum belum berjalan.

“Dalam praktiknya, istilah OTT sering dipakai untuk framing. Orang langsung dianggap bersalah, reputasinya hancur, padahal belum tentu keterlibatannya jelas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan penggunaan istilah yang tidak dikenal Undang-Undang berpotensi merusak integritas proses hukum.

Chairul Huda menyampaikan bahwa KPK perlu melakukan evaluasi serius terhadap dua aspek utama dalam kasus Abdul Wahid dan operasi-operasi serupa:

1. Prosedur penetapan tersangka, agar sesuai dengan KUHAP dan asas due process of law.

2. Penggunaan istilah OTT, agar tidak mengaburkan konsep tertangkap tangan dan tidak menjadi alat framing bagi pihak tertentu.

“Kalau kita bicara penegakan hukum, yang terpenting adalah kepastian hukum dan keadilan. Prosedur harus benar. Jangan sampai prosedur dikaburkan hanya untuk menunjukkan seolah-olah KPK berhasil,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa banyaknya OTT bukan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi bisa mencerminkan kegagalan upaya pencegahan.

“Keberhasilan bukan pada banyaknya orang ditangkap. Keberhasilan adalah ketika korupsi dapat dicegah dan tidak terjadi,” tutupnya.(FLS)

Sumber: bukamata.co

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejurkab KONI Basket Kampar Jadi Ajang Seleksi Atlet, Target Kampar Emas Porprov 2027

6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Udara Kampar Makin Berbahaya, Eko Sutrisno Minta Sekolah Pertimbangkan PJJ

6 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Wabup Misharti Tinjau Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih, Dibangun Pakai DBH Sawit

27 September 2026 - 09:02 WIB

Misharti Tinjau Sekolah Pelosok, SDN 012 Rantau Kasih Tinggalkan Status Lokal Jauh

27 September 2026 - 08:47 WIB

Dulu Berdinding Papan dan Berlantai Tanah, Kini SDN 012 Rantau Kasih Diguyur Rp1,95 Miliar

27 September 2026 - 08:22 WIB

Trending di Daerah
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam