Bangkinang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kampar, Rabu (4/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu difokuskan di sepanjang Jalan A. Yani hingga bundaran Taman Kota yang menjadi salah satu pusat aktivitas warga pada malam hari.
Patroli dilaksanakan oleh Regu II Mako bersama unsur Dinas Perhubungan setempat.
Petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, terutama area parkir dan bahu jalan yang kerap dimanfaatkan pedagang untuk berjualan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan.
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Dalam patroli itu, petugas menemukan sejumlah pedagang kopi yang berjualan di lokasi terlarang.
Para pedagang kemudian diberikan teguran lisan dan diminta memindahkan lapak dari bahu jalan maupun area parkir kendaraan.
Petugas juga memberikan imbauan agar pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli malam merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala di titik keramaian.
Menurutnya, pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam setiap kegiatan penertiban.
“Petugas kami mengedepankan dialog dan imbauan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Dengan begitu diharapkan kesadaran tertib bisa tumbuh tanpa harus dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala berarti.
Tidak ditemukan penolakan maupun insiden yang mengganggu jalannya kegiatan.
Satpol PP Kampar memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi strategis.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna ruang publik.(Advertorial)







