KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) tengah berupaya mencari solusi atas keterlambatan pembayaran honor puluhan guru bantu (GB) yang belum diterima selama empat bulan terakhir hingga April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya, mengingat peran guru bantu sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di daerah.
“Kami memahami kondisi para guru bantu. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dan sedang kami upayakan langkah-langkah penyelesaiannya,” ujar Helmi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, keterlambatan pembayaran honor tersebut tidak terlepas dari adanya perubahan kewenangan pengelolaan guru bantu dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten. Perubahan ini, kata Helmi, berdampak pada penyesuaian regulasi serta mekanisme penganggaran yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan, proses pencairan anggaran tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui tahapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu ada penyesuaian dari sisi regulasi dan penganggaran. Karena itu, kita harus memastikan setiap langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Disdikpora Kampar saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain sebagai pembanding, serta kementerian terkait di tingkat pusat.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan guna mencari formulasi yang tepat agar pembayaran honor guru bantu dapat segera direalisasikan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan solusi yang diambil tepat dan bisa segera dijalankan,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru bantu. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebelumnya, aspirasi terkait keterlambatan pembayaran honor tersebut disampaikan oleh Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kampar. Para guru berharap adanya kepastian terkait pencairan honor agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.
Helmi berharap, melalui koordinasi yang dilakukan, persoalan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga hak-hak guru bantu dapat terpenuhi.
“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik. Harapannya, hak para guru bantu bisa segera direalisasikan dan mereka tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal,” katanya.
Ia juga menambahkan, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan di daerah. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.(***)







