Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Daerah

PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR di Kampar, Lima Orang Didakwa

badge-check


					PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR di Kampar, Lima Orang Didakwa Perbesar

Pekanbaru, Voiceriau.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021–2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut adalah AH, pimpinan bank BUMN di Bangkinang periode 2021–2024; UB, penyelia pemasaran periode 2017–2023; serta tiga analis kredit, masing-masing APMD, analis kredit standar periode 2021–2023; SA, analis kredit standar periode Maret 2020–2024; dan FP, asisten analis kredit standar periode Maret 2021–Agustus 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hervyan, para terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR.

Mereka diduga tidak melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana ketentuan sehingga penyaluran KUR dinilai tidak tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan dakwaan telah dibacakan sesuai hasil penyidikan.

“Kelima terdakwa memiliki peran masing-masing terkait penyaluran KUR BNI,” ujar Jackson, didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian.

Jackson menambahkan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dan akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Agenda selanjutnya adalah eksepsi,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Eliksander Siagian menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kampar masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Jumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah bertambah dari tiga menjadi lima.

“Artinya perkara ini tidak berhenti. Kami masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.

Eliksander tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

“Kalau ada perkembangan, nanti kami sampaikan. Yang jelas, perkara ini terus kami dalami,” tegasnya.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

25 April 2026 - 10:30 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777