KAMPAR KIRI HILIR — Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial IW (47) dan EK (44), keduanya merupakan warga Desa Simalinyang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan bahwa tim gabungan segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Begitu mendapatkan laporan, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di sana, tim mendapati dua pelaku sedang melakukan penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, mesin air merek Gold Star, paralon putih, dua pipa biru, serta delapan lembar karpet penampung emas.
Setelah penangkapan, lokasi aktivitas PETI langsung dipasang police line untuk mencegah kegiatan serupa. Ferry menegaskan bahwa Polsek Kampar Kiri Hilir berkomitmen melakukan penertiban terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kedua pelaku saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Kampar juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya praktik PETI di sejumlah kecamatan.(***)







