Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Advertorial

Reklame Ilegal Dipaku di Pohon, Zulfikar: Kami Bongkar, Tak Ada Toleransi!

badge-check


					Reklame Ilegal Dipaku di Pohon, Zulfikar: Kami Bongkar, Tak Ada Toleransi! Perbesar

Bangkinang Kota – Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik dan kelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan usai memimpin arahan penertiban puluhan banner dan baliho ilegal yang dipaku di pohon sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).

Zulfikar menilai, pemasangan reklame di pohon tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindakan yang merusak ekosistem hijau perkotaan.

“Tidak ada toleransi bagi reklame ilegal, apalagi yang merusak pohon dan fasilitas umum. Kami akan bongkar langsung di tempat, dan pemiliknya akan kami panggil untuk diproses sesuai aturan,” tegas Zulfikar kepada awak media, Selasa.

Penertiban di lapangan dilaksanakan oleh tim Gakda yang dipimpin Kabid Penegakan Perda Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., didampingi Kasi Penyidik dan Kasi Hubungan Antar Lembaga.

Meski begitu, Zulfikar terus memantau jalannya operasi dan menjadi pengambil keputusan utama dalam arahan penindakan.

Menurut Zulfikar, pohon bukan media pemasangan iklan. Paku yang tertancap di batang pohon, kata dia, dapat merusak jaringan pertumbuhan pohon dan berpotensi menyebabkan pohon mati jika terus dibiarkan.

“Penegakan Perda itu penting, tapi menjaga lingkungan jauh lebih penting. Pohon adalah aset kota. Kalau dipaku seperti itu, sama saja kita membiarkan kerusakan terjadi,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, petugas menurunkan dan menyita 56 lembar banner dan baliho sebagai barang bukti.

Seluruh barang sitaan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kampar untuk proses lanjutan, termasuk pemanggilan pemilik dan pemeriksaan kelengkapan izin reklame.

Zulfikar juga menyampaikan imbauan tegas kepada pelaku usaha agar tidak memasang spanduk di pohon dan segera mengurus izin resmi sebelum memasang reklame.

“Kami minta masyarakat dan pelaku usaha tertib. Urus izinnya, pasang di tempat yang benar. Jangan di pohon. Kota ini wajah Kampar, dan kita semua bertanggung jawab menjaganya,” kata dia.

Penertiban berlangsung sekitar dua jam di sejumlah titik jalan utama Bangkinang Kota. Kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan dukungan personel BKO TNI dan Polri, tanpa ada hambatan di lapangan.

Zulfikar memastikan, Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa secara berkala demi menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami akan terus turun. Ini bukan penertiban terakhir. Selama masih ada pelanggaran, kami akan tindak. Kami ingin Bangkinang Kota tetap rapi, nyaman, dan hijau,” pungkas Zulfikar.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

25 April 2026 - 10:30 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777