KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, menyita sebanyak 84 botol minuman keras berbagai jenis saat melakukan razia ke sejumlah lapak pedagang di kawasan Kecamatan Bangkinang pada Selasa (04/02/2025).
“Kami terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang melanggar aturan. Selain miras, kami juga mengamankan alat karaoke yang digunakan di tempat tersebut. Semua barang bukti dan pihak yang diamankan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatpol-PP Kampar Arizon.
Anggota Satpol PP melakukan penertiban peredaran minuman keras di dua lokasi. Lokasi pertama yaitu Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh wanita pelayan, menyita 84 botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah peralatan karaoke.
Razia ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Sawir, SP, M.Si, didampingi Kasi Penyidik, Kasi Pengembangan Kapasitas, Kasi Hubungan Antar Lembaga, serta personel BKO dari TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Kampar secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Sebagai bentuk tindakan tegas, tim Satpol PP Kampar juga memasang stiker penutupan pada warung-warung remang-remang yang dirazia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak kembali beroperasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan demi kenyamanan bersama.(***)







